BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Pastikan bahwa benda yang disita
adalah benda yang berhubungan
dengan penyidikan (Pasal 34 ayat
(1) huruf b Perkap Nomor 8 Tahun
2009)
Pastikan bahwa pemilik barang
mendapat informasi tentang
tujuan penyitaan (Pasal 34 ayat
(1) huruf c Perkap Nomor 8 Tahun
2009)
Lakukan penyitaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
dan ketentuan hukum yang
berlaku (Pasal 34 ayat (1) huruf d
Perkap Nomor 8 Tahun 2009)
Simpan dan rawat barang bukti
yang disita di tempat yang
aman sesuai dengan peraturan
57
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات