BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Pastikan bahwa benda yang disita adalah benda yang berhubungan dengan penyidikan (Pasal 34 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Pastikan bahwa pemilik barang mendapat informasi tentang tujuan penyitaan (Pasal 34 ayat (1) huruf c Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Lakukan penyitaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 34 ayat (1) huruf d Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Simpan dan rawat barang bukti yang disita di tempat yang aman sesuai dengan peraturan 57

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات