BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Pastikan bahwa benda yang disita adalah benda yang berhubungan dengan penyidikan (Pasal 34 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Pastikan bahwa pemilik barang mendapat informasi tentang tujuan penyitaan (Pasal 34 ayat (1) huruf c Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Lakukan penyitaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 34 ayat (1) huruf d Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Simpan dan rawat barang bukti yang disita di tempat yang aman sesuai dengan peraturan 57

اختر الفقرة المستهدفة3