BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Pengamanan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan (Pasal 33 ayat (1) huruf h Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Jangan menjebak korban/ tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti (Pasal 33 ayat (2) huruf k Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Pastikan kelengkapan administrasi penyidikan dalam melakukan penyitaan barang bukti (Pasal 34 ayat (1) huruf a Perkap Nomor 8 Tahun 2009) 56

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات