BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
menyimpan, dan mengamankan barang
bukti beserta administrasinya di lingkungan
Polres, melaporkan jumlah dan kondisi
tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selanjutnya pada
ayat (3) pasal tersebut menjelaskan tentang
fungsi Sattahti dalam melaksanakan tugas
yaitu:
1. pembinaan dan pemberian petunjuk
tata tertib yang berkaitan dengan
tahanan, yang meliputi pemeriksaan
fasilitas ruang tahanan,
2. jumlah dan kondisi tahanan beserta
administrasinya;
3. pelayanan kesehatan, perawatan,
pembinaan jasmani dan rohani
tahanan;
34