BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada ayat (3) pasal tersebut menjelaskan tentang fungsi Sattahti dalam melaksanakan tugas yaitu: 1. pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, 2. jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya; 3. pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan; 34

اختر الفقرة المستهدفة3