BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI BAB II PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA DALAM TUGAS DAN FUNGSI SATUAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI Sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 ayat (2) Perkap Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) memiliki tugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, 33

اختر الفقرة المستهدفة3