BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
4. pengelolaan barang titipan milik
tahanan; dan
5. pengamanan dan pengelolaan barang
bukti beserta administrasinya.
Sattahti dipimpin oleh Kasattahti yang
bertanggung jawab kepada Kapolres dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di
bawah kendali Wakapolres.
A. Penahanan
Tindakan penahanan hanya dapat
dilakukan berdasarkan hukum
dan menurut tata cara yang diatur
di dalam peraturan perundangundangan (Pasal 22 ayat (2)
Perkap Nomor 8 Tahun 2009)
Tahanan yang pada dasarnya
telah dirampas kemerdekaannya,
35