Elemen jaminan atas kepemilikan akan dilihat
dalam penelitian Komnas HAM. Elemen
perlindungan hukum (jaminan/legalitas bukti
kepemilikian) dipilih dalam penelitian ini
karena relevan dengan kondisi yang ada di
Indonesia. Permasalahan jaminan kepemilikan
hak baik berupa rumah, lahan, tanah kerap
kali tumpang tindih. Permasalahan ini banyak
memicu sengketa hak milik dan akhirnya
banyak yang berujung pada perkara-perkara
yang harus diselesaikan di pengadilan dan
kasus penggusuran paksa.
Harus diingat bahwa Komentar Umum No. 4
tentang Hak atas Perumahan yang Layak
berkaitan erat dengan Komentar Umum
No. 7 tentang Hak atas Perumahan yang
Layak khusus untuk masalah penggusuran
secara paksa (1997). Dalam Komentar
Umum Nomor 7 ini, yang dimaksud dengan
penggusuran paksa adalah:
“Penggusuran secara permanen maupun
sementara yang bertentangan dengan
kehendaknya pribadi, keluarga, dan/atau
komunitas dari tanah/rumah peninggalan
dan/atau tanah yang mereka tempati,
tanpa adanya pengaturan mengenai,
dan akses pada, bentuk yang tepat dari
perlindungan hukum atau lainnya.”
Penggusuran paksa merupakan peristiwa yang
banyak ditemui di Indonesia. Sebenarnya
selain
penggusuran
paksa,
terdapat
penggusuran yang sah. Penggusuran paksa
lebih pada prosedur sebelum penggusuran
dilakukan tanpa melalui konsultasi, tanpa
mengumpulkan informasi, tanpa membuat
pemberitahuan yang cukup dengan alasan
yang diterima serta tanpa memberikan
kompensasi yang layak dan adil. Di dalam
penelitian ini, penggusuran paksa dimasukan
dan menjadi elemen pentinga dari jaminan
kepemilikan yang pada esensinya melindungi
orang dari penggusuran secara paksa.
c.
Penentuan Elemen Kunci Hak
atas Kesehatan
Berbicara hak atas kesehatan, bukan
berarti bahwa kita harus sehat, melainkan
hak atas kesehatan adalah hak dasar yang
harus dipenuhi dan mencakup berbagai
ragam faktor yang dapat membantu
manusia menjalani hidup sehat. Hak atas
kesehatan akan mempengaruhi/dipengaruhi
oleh hak hidup, hak untuk makan, hak
untuk memperoleh air bersih, fasilitas dan
informasi kesehatan, dan lain sebagainya.34
Hal tersebut menunjukkan bahwa hak atas
kesehatan integral bagi pemenuhan hak-hak
yang lain.35
Mengacu pada KIHESB bahwa hak atas
kesehatan berisi hak kebebasan dan
kepemilikan, kemerdekaan mencakup hak
untuk memeriksakan kesehatan tubuh termasuk
kebebasan seksual dan berproduksi dan hak
untuk bebas dari gangguan, hak untuk bebas
dari penganiayaan, tindakan medis tanpa
persetujuan dan eksperimen. Kepemilikan
termasuk hak atas sistem proteksi kesehatan
yang menyediakan kesempatan yang sama
bagi tiap orang untuk memenuhi standar
kesehatan yang memadai dan terjangkau.
Standar kesehatan yang memadai dan
terjangkau sebagaimana dimuat Pasal 12
34
35
Asmin Fransiska, 2008, Hak Asasi Manusia dan Hak atas Kesehatan di Indoneisa (Kasus HIV/AIDS di Indonesia), GloriaJuris Vol. 8 No. 3,
September-Desember, Hlm. 2.
Ibid.
34
Asmin Fransiska, 2008, Hak Asasi Manusia dan Hak atas Kesehatan di Indoneisa (Kasus HIV/AIDS di Indonesia),
GloriaJuris Vol. 8 No. 3, September-Desember, Hlm. 2.
35
Ibid
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 47