Elemen jaminan atas kepemilikan akan dilihat dalam penelitian Komnas HAM. Elemen perlindungan hukum (jaminan/legalitas bukti kepemilikian) dipilih dalam penelitian ini karena relevan dengan kondisi yang ada di Indonesia. Permasalahan jaminan kepemilikan hak baik berupa rumah, lahan, tanah kerap kali tumpang tindih. Permasalahan ini banyak memicu sengketa hak milik dan akhirnya banyak yang berujung pada perkara-perkara yang harus diselesaikan di pengadilan dan kasus penggusuran paksa. Harus diingat bahwa Komentar Umum No. 4 tentang Hak atas Perumahan yang Layak berkaitan erat dengan Komentar Umum No. 7 tentang Hak atas Perumahan yang Layak khusus untuk masalah penggusuran secara paksa (1997). Dalam Komentar Umum Nomor 7 ini, yang dimaksud dengan penggusuran paksa adalah: “Penggusuran secara permanen maupun sementara yang bertentangan dengan kehendaknya pribadi, keluarga, dan/atau komunitas dari tanah/rumah peninggalan dan/atau tanah yang mereka tempati, tanpa adanya pengaturan mengenai, dan akses pada, bentuk yang tepat dari perlindungan hukum atau lainnya.” Penggusuran paksa merupakan peristiwa yang banyak ditemui di Indonesia. Sebenarnya selain penggusuran paksa, terdapat penggusuran yang sah. Penggusuran paksa lebih pada prosedur sebelum penggusuran dilakukan tanpa melalui konsultasi, tanpa mengumpulkan informasi, tanpa membuat pemberitahuan yang cukup dengan alasan yang diterima serta tanpa memberikan kompensasi yang layak dan adil. Di dalam penelitian ini, penggusuran paksa dimasukan dan menjadi elemen pentinga dari jaminan kepemilikan yang pada esensinya melindungi orang dari penggusuran secara paksa. c. Penentuan Elemen Kunci Hak atas Kesehatan Berbicara hak atas kesehatan, bukan berarti bahwa kita harus sehat, melainkan hak atas kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi dan mencakup berbagai ragam faktor yang dapat membantu manusia menjalani hidup sehat. Hak atas kesehatan akan mempengaruhi/dipengaruhi oleh hak hidup, hak untuk makan, hak untuk memperoleh air bersih, fasilitas dan informasi kesehatan, dan lain sebagainya.34 Hal tersebut menunjukkan bahwa hak atas kesehatan integral bagi pemenuhan hak-hak yang lain.35 Mengacu pada KIHESB bahwa hak atas kesehatan berisi hak kebebasan dan kepemilikan, kemerdekaan mencakup hak untuk memeriksakan kesehatan tubuh termasuk kebebasan seksual dan berproduksi dan hak untuk bebas dari gangguan, hak untuk bebas dari penganiayaan, tindakan medis tanpa persetujuan dan eksperimen. Kepemilikan termasuk hak atas sistem proteksi kesehatan yang menyediakan kesempatan yang sama bagi tiap orang untuk memenuhi standar kesehatan yang memadai dan terjangkau. Standar kesehatan yang memadai dan terjangkau sebagaimana dimuat Pasal 12 34 35 Asmin Fransiska, 2008, Hak Asasi Manusia dan Hak atas Kesehatan di Indoneisa (Kasus HIV/AIDS di Indonesia), GloriaJuris Vol. 8 No. 3, September-Desember, Hlm. 2. Ibid. 34 Asmin Fransiska, 2008, Hak Asasi Manusia dan Hak atas Kesehatan di Indoneisa (Kasus HIV/AIDS di Indonesia), GloriaJuris Vol. 8 No. 3, September-Desember, Hlm. 2. 35 Ibid SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 47

اختر الفقرة المستهدفة3