ayat (1) KIHESB mencakup keadaan biologis individu dan kondisi-kondisi sosial, ekonomi dan sumber daya yang ada pada negara. Terdapat beberapa aspek yang tidak dapat diarahkan secara sendiri dalam hubungan antara negara dan individu. Lebih lanjut hak ini berusaha sedapat mungkin menjaga agar layanan kesehatan yang tersedia cukup dapat menyesuaikan dengan latar belakang budaya seseorang. Pasal 12 ayat (1) KIHESB secara khusus menyebutkan: ”Negara pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.” yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat menyeluruh terpadu dan berkesinambungan. Penilaian terhadap suatu capaian pembangunan di bidang kesehatan dapat diukur dengan menggunakan indikator hak. Indikator tersebut dapat mengukur pelaksanaan kewajiban negara yang disyaratkan dalam tatanan hukum internasional, salah satunya pada Komentar Umum No. 14 KIHESB. Pada aturan hukum Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut ada 3 prinsip/elemen kunci agar indikator hak atas kesehatan bisa digunakan dalam monitoring pencapaian target kewajiban negara, yaitu: Dalam tataran hukum nasional, Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan citacita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. a. Hak atas kesehatan menurut Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas 36 36 Ketersediaan. Pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, juga programprogram, harus tersedia dalam kuantitas yang cukup di suatu Negara. Kecukupan akan fasilitas barang dan jasa bervariasi dan bergantung pada banyak faktor, termasuk tingkat pembangunan Negara. Meskipun demikian akan mencakup faktor-faktor tertentu yang berpengaruh terhadap kesehatan misalnya, air minum yang sehat, sanitasi yang memadai, rumah sakit, klinik, dan bangunan lain-lainnya yang berkaitan dengan kesehatan. Tenaga medis yang berpengalaman dan professional dengan penghasilan yang kompetitif serta obat yang baik sebagaimana yang termaksud oleh WHO Action Programme on Essential Drugs.36 Lihat Daftar WHO mengenai obat-obatan essensial, direvisi desember 1999, Informasi obat WHO, vol. 13, No. 4, 1999 Lihat Daftar WHO mengenai obat-obatan essensial, direvisi desember 1999, Informasi obat WHO, vol. 13, No. 4, 1999 48 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

اختر الفقرة المستهدفة3