telah diakui secara universal. Dalam Lembar Fakta No. 21 tentang Hak atas Perumahan yang Layak dijelaskan bahwa: “Hak atas perumahan yang layak mendapat pengakuan secara universal oleh masyarakat dari berbagai bangsa….Setiap bangsa, tanpa terkecuali, memiliki sejumlah kewajiban dalam masalah perumahan, misalnya nampak dengan dibentuknya kementerian perumahan atau lembaga-lembaga perumahan, pengalokasian dana untuk sektor perumahan, dan dengan kebijakan, program serta proyek….Setiap warganegara suatu Negara, semiskin apa pun dirinya, mempunyai hak untuk mengharap bahwa pemerintah akan memperhatikan kebutuhan mereka atas perumahan, dan untuk menerima kewajiban dasar untuk melindungi dan memperbaiki perumahan serta lingkungannya, dan bukan malahan merusak atau menghancurkannya.” Disamping itu, perngertian dari perumahan yang layak dijabarkan di dalam Strategi Global sebagai “lingkungan pribadi yang layak, ruang yang layak, keamanan yang layak, penerangan dan ventilasi yang layak, prasarana dasar yang layak dan lokasi yang layak dengan memperhatikan pekerjaan serta fasilitas-fasilitas dasar-dan semua dengan harga yang layak.” Sehubungan dengan itu, elemen kunci ketersediaan yang terkait pelayanan, sarana dan prasarana dipilih dalam penelitian ini karena secara umum terkait dengan masalah kualitas lingkungan yang sehat dan aman. Ketersediaan pelayanan, sarana dan prasarana yang baik sangat membantu peningkatan kualitas lingkungan. Sementara itu, masih ditemukan adanya kasus penurunan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh tidak tersedianya pelayanan, sarana dan prasarana yang memadai, misalnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pengadaan air, sanitasi dan listrik. Lebih lanjut, elemen layak huni dipilih dalam penelitian Komnas HAM karena sangat berkaitan dengan masalah keamanan dan kesehatan bagi para penghuninya. Elemen kunci ini sangat berkaitan erat dengan permasalahan pemenuhan hak atas perumahan yang layak di Indonesia karena masih banyak dijumpai warga yang mendiami rumah-rumah yang tidak layak huni. Elemen keterjangkauan biaya juga akan dilihat dalam penelitian Komnas HAM. Harga lahan yang semakin membubung di Indonesia sangat mempengaruhi harga rumah. Tingginya harga rumah dapat menjauhkan kelompok masyarakat Indonesia, terutama menengah ke bawah untuk dapat memiliki rumah yang layak. Elemen Hak atas Perumahan 1. Jaminan Perlindungan Hukum 2. Ketersediaan layanan, bahan-bahan baku, fasilitas dan infrastruktur 3. Keterjangkauan biaya 4. Layak huni 5. Aksesibilitas 6. Lokasi 7. Kelayakan Budaya 46 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA 1. Jaminan/Legalitas Bukti Kepemilikan 2. Ketersediaan Sarana 3. Keterjangkauan Ekonomi 4. Kelayakan Huni

اختر الفقرة المستهدفة3