temporer dan finansial untuk pergi
dan dari tempat kerja dapat dinilai
terlalu tinggi bagi anggaran belanja
keluarga prasejahtera. Di samping
itu, rumah hendaknya tidak didirikan
di lokasi-lokasi yang telah atau
atau akan segera terpolusi, yang
mengancam hak untuk hidup sehat
para penghuninya.
g)
Kelayakan budaya. Cara rumah
didirikan, bahan baku bangunan
yang digunakan, dan kebijakankebijakan yang mendukung kedua
unsur tersebut harus memungkinkan
pernyataan
identitas
budaya
dan keragaman tempat tinggal.
Berbagai aktivitas yang ditujukan
bagi peningkatan dan modernisasi
dalam lingkungan tempat tinggal
harus dapat memastikan bahwa
dimensi-dimensi budaya dari tempat
tinggal tidak dikorbankan, dan
bahwa, diantaranya, fasilitas-fasilitas
berteknologi modern, juga telah
dilengkapkan dengan semestinya.
Hak atas Tempat Tinggal yang layak juga
diatur dalam Komentar Umum No. 7 Tahun
1999. Komentar Umum No. 7 Tahun 1999
berkaitan dengan Komentar Umum No. 4
Tahun 1991. Dalam Komentar Umum No. 4,
Komite mengamati bahwa setiap orang harus
memiliki kepastian kedudukan yang menjamin
perlindungan
hukum
dari
pengusiran
paksa, kekerasan, dan ancaman-ancaman
lainnya. Komentar ini menyimpulkan bahwa
pengusiran paksa merupakan prima facie
yang tidak sesuai dengan syarat-syarat
Perjanjian. Setelah mempelajari sejumlah
laporan tentang pengusiran paksa dalam
tahun-tahun belakangan ini, termasuk contohcontoh dimana kewajiban-kewajiban Negara
yang dilanggar telah dikenali, Komite kini
berada dalam posisi untuk memberikan
klarifikasi lebih lanjut mengenai dampak dari
praktek-praktek semacam ini dalam kaitannya
dengan kewajiban-kewajiban yang tertuang
dalam Perjanjian.
Hak atas Perumahan: alasan pemilihan
elemen yang relevan
Seperti dinyatakan di atas, mengacu pada
Komentar Umum Nomor 4 tentang Hak atas
Perumahan yang layak, maka elemen kunci
yang terkandung didalamnya adalah:
a.
Jaminan perlindungan hukum;
b.
Ketersediaan layanan, bahan-bahan
baku, fasilitas, dan infra struktur;
c.
Keterjangkauan biaya;
d.
Layak huni;
e.
Aksesibilitas;
f.
Lokasi;
g.
Kelayakan budaya.
Penelitian yang dilakukan oleh Komnas
HAM tidak akan melihat semua elemen
kunci di atas. Dalam hal ini harus diingat
bahwa berdasarkan Strategi Global tentang
Pemukiman, hak atas perumahan yang layak
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 45