Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan B. Organisasi Masyarakat Sipil 265. Organisasi masyarakat sipil yang di antaranya terdiri atas lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan berbasis agama/identitas/aliran politik, berperan penting dan bertanggung jawab menyebarluaskan pentingnya hak memperoleh keadilan. Caranya antara lain melalui berbagai kegiatan di antaranya kampanye, membuka dan meneruskan pengaduan secara nasional dan internasional terkait dugaan pelanggaran hak memperoleh keadilan; dan mendorong pemenuhan hak atas informasi dan informasi publik. 266. Organisasi masyarakat sipil berperan penting dan bertanggung jawab dalam menyediakan pelatihan-pelatihan secara khusus yang diberikan kepada aparatur penegak hukum, aparatur negara secara umum, organisasi antar pemerintah, dan media untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya hak memperoleh keadilan. 267. Organisasi masyarakat sipil berperan penting dan bertanggung jawab melakukan pemantauan tentang kondisi atau situasi hak memperoleh keadilan. Pemantauan ini dilakukan untuk kepentingan mendorong koreksi atas kebijakan publik, advokasi, maupun penyampaian laporan berkala di badan-badan nasional dan internasional; untuk mendorong akuntabilitas negara dalam melindungi dan memenuhi hak memperoleh keadilan. C. Organisasi Internasional 268. Organisasi internasional yang di antaranya terdiri atas lembaga pembangunan internasional yang bergerak dalam berbagai isu khususnya reformasi hukum, hak asasi manusia, dan kelompok khusus (anak-anak, perempuan, dll), berperan penting dan bertanggung jawab untuk mendukung independensi lembaga dan aparat penegak hukum melalui berbagai kegiatan, misalnya pelatihan, penyuluhan, seminar, studi banding, dan pendampingan teknis. 269. Organisasi internasional berperan penting dan bertanggung jawab untuk mendukung profesionalisme lembaga dan aparat penegak hukum, dengan menghormati kewenangan dan independensi lembaga dan aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. 270. Organisasi internasional bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan lembaga dan aparat penegak hukum apabila ada staf/karyawannya terlibat dalam dugaan pelanggaran hak memperoleh keadilan. Kerja sama ini dilakukan untuk memastikan tegaknya hak atas persamaan di depan hukum dan prinsip nondiskriminasi. D. Masyarakat 271. Masyarakat berperan penting dan bertanggung jawab untuk menjaga dan menghormati independensi lembaga dan aparat penegak hukum. Caranya adalah dengan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan marwah dan independensi lembaga dan aparat penegak hukum; baik di kepolisian, kejaksaan, peradilan, dan advokat. 55

اختر الفقرة المستهدفة3