Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 272. Masyarakat melalui pemuka adat dan tokoh masyarakat berperan penting dalam menengahi dan menyelesaikan persoalan hukum, melalui mekanisme informal yang berlaku di masyarakat. 273. Masyarakat berperan penting dan bertanggung jawab untuk membentuk kultur dan keadaban masyarakat yang taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan negara hukum. 274. Masyarakat berperan penting dan bertanggung jawab untuk tidak terlibat dalam upaya-upaya yang bisa memengaruhi proses hukum dan putusan pengadilan. E. Advokat 275. Advokat sebagai bagian dari penegak hukum berkewajiban untuk menghormati hak memperoleh keadilan bagi setiap orang dengan menegakkan hukum secara profesional, independen, imparsial, dan obyektif. 276. Advokat bertanggung jawab untuk menjaga independensinya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan/atau perusahaan dan/atau badan publik dan/atau pejabat negara. 277. Advokat wajib menghormati independensi lembaga penegak hukum sesuai dengan kode etik profesi advokat dan norma-norma hukum HAM nasional dan internasional. 278. Advokat bertanggung jawab untuk memastikan tidak berkontribusi dan/atau menyebabkan terjadinya pelanggaran hak memperoleh keadilan. 279. Advokat bertanggung jawab untuk memastikan kerahasian data pribadi kliennya. 280. Advokat bertanggung jawab untuk memberikan jasa pendampingan hukum kepada kelompok rentan dan minoritas dalam upayanya membela hak memperoleh keadilan. 281. Asosiasi advokat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anggotanya tidak berkontribusi dan/atau terlibat langsung dalam pelanggaran hak memperoleh keadilan. 282. Asosisasi advokat bertanggung jawab untuk memproses sesuai dengan prosedur organisasi advokat dan hukum terhadap anggotanya yang terbukti melanggar hak memperoleh keadilan. F. Paralegal 283. Paralegal sebagai individu atau kelompok sukarela yang menyediakan pendampingan dan pendidikan hukum kritis bagi masyarakat, bertanggung jawab untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas hak memperoleh keadilan. 56

اختر الفقرة المستهدفة3