Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
272. Masyarakat melalui pemuka adat dan tokoh masyarakat berperan penting dalam
menengahi dan menyelesaikan persoalan hukum, melalui mekanisme informal
yang berlaku di masyarakat.
273. Masyarakat berperan penting dan bertanggung jawab untuk membentuk kultur dan
keadaban masyarakat yang taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum
dan negara hukum.
274. Masyarakat berperan penting dan bertanggung jawab untuk tidak terlibat dalam
upaya-upaya yang bisa memengaruhi proses hukum dan putusan pengadilan.
E.
Advokat
275. Advokat sebagai bagian dari penegak hukum berkewajiban untuk menghormati hak
memperoleh keadilan bagi setiap orang dengan menegakkan hukum secara
profesional, independen, imparsial, dan obyektif.
276. Advokat bertanggung jawab untuk menjaga independensinya dalam memberikan
pendampingan hukum kepada masyarakat dan/atau perusahaan dan/atau badan
publik dan/atau pejabat negara.
277. Advokat wajib menghormati independensi lembaga penegak hukum sesuai dengan
kode etik profesi advokat dan norma-norma hukum HAM nasional dan
internasional.
278. Advokat bertanggung jawab untuk memastikan tidak berkontribusi dan/atau
menyebabkan terjadinya pelanggaran hak memperoleh keadilan.
279. Advokat bertanggung jawab untuk memastikan kerahasian data pribadi kliennya.
280. Advokat bertanggung jawab untuk memberikan jasa pendampingan hukum kepada
kelompok rentan dan minoritas dalam upayanya membela hak memperoleh
keadilan.
281. Asosiasi advokat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anggotanya tidak
berkontribusi dan/atau terlibat langsung dalam pelanggaran hak memperoleh
keadilan.
282. Asosisasi advokat bertanggung jawab untuk memproses sesuai dengan prosedur
organisasi advokat dan hukum terhadap anggotanya yang terbukti melanggar hak
memperoleh keadilan.
F.
Paralegal
283. Paralegal sebagai individu atau kelompok sukarela yang menyediakan
pendampingan dan pendidikan hukum kritis bagi masyarakat, bertanggung jawab
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas hak memperoleh keadilan.
56