Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
dana Tanggung Jawab Sosial perusahaan untuk meningkatkan akses masyarakat
atas bantuan hukum dan pendidikan hukum bagi masyarakat.
260. Korporasi wajib melakukan uji tuntas HAM (human rights due diligence) yang
meliputi di antaranya: (a) penilaian dampak atas kegiatannya terhadap hak
memperoleh keadilan, (ii) mengintegrasikan penilaian tersebut dan mengambil
tindakan yang tepat untuk mencegah dan mengurangi dampak merugikan hak
memperoeh keadilan; (iv) melaporkan secara formal tentang bagaimana mereka
menangani dampak terhadap hak memperoleh keadilan kepada pemerintah dan
publik sebagai bentuk dari akuntabilitas.80
261. Korporasi berperan penting dan bertanggung jawab dalam menanggulangi atau
meminimalkan dampak terhadap penikmatan hak memperoleh keadilan setidaknya
melalui tiga mekanisme, yaitu:
a. pertama, mekanisme pengaduan berbasis korporasi atau mekanisme yang
ditetapkan dan dikelola oleh korporasi;
b. kedua, mekanisme pengaduan yang dikembangkan oleh industri, multipemangku kepentingan atau inisiatif kolaboratif lainnya, yaitu mekanisme di
luar korporasi yang mengelola serangkaian komitmen yang telah disetujui
untuk dipatuhi oleh korporasi; dan
c. ketiga, mekanisme yang terkait dengan lembaga pembiayaan, yaitu
mekanisme di mana mereka yang terkena dampak negatif oleh proyek yang
didanai sebuah lembaga pembiayaan dapat mencari pemulihan.
262. Korporasi wajib menanggulangi atau meminimalkan dampak pengaruhnya terhadap
independensi aparat/lembaga penegakan hukum melalui berbagai cara. Di
antaranya dengan menegaskan komitmennya secara terbuka untuk menghormati
hukum, menyusun peraturan internal dan kepatuhannya terhadap setiap level
manajemen dan karyawan, mematuhi segala prosedur hukum termasuk jika ada
manajemen atau karyawannya terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum, dan
meningkatkan kapasitas internal untuk menghormati dan mengerti hukum dan hak
memperoleh keadilan.
263. Korporasi wajib untuk menegaskan komitmennya untuk menghormati dan tidak
berkontribusi dalam segala tindakan yang bisa berakibat pada pelanggaran hak
memperoleh keadilan. Khususnya bagi kelompok rentan dan minoritas, di
antaranya anak-anak, perempuan, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, dan
masyarakat hukum adat.
264. Korporasi bertanggung jawab untuk memastikan adanya mekanisme pemulihan
atas terjadinya pelanggaran hak memperoleh keadilan yang berada di bawah
tanggung jawabnya, baik yang sifatnya langsung ataupun tidak langsung.
80
Prinsip 17-21 Panduan Prinsip tentang Bisnis dan HAM (PBB, 2011).
54