Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan dana Tanggung Jawab Sosial perusahaan untuk meningkatkan akses masyarakat atas bantuan hukum dan pendidikan hukum bagi masyarakat. 260. Korporasi wajib melakukan uji tuntas HAM (human rights due diligence) yang meliputi di antaranya: (a) penilaian dampak atas kegiatannya terhadap hak memperoleh keadilan, (ii) mengintegrasikan penilaian tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah dan mengurangi dampak merugikan hak memperoeh keadilan; (iv) melaporkan secara formal tentang bagaimana mereka menangani dampak terhadap hak memperoleh keadilan kepada pemerintah dan publik sebagai bentuk dari akuntabilitas.80 261. Korporasi berperan penting dan bertanggung jawab dalam menanggulangi atau meminimalkan dampak terhadap penikmatan hak memperoleh keadilan setidaknya melalui tiga mekanisme, yaitu: a. pertama, mekanisme pengaduan berbasis korporasi atau mekanisme yang ditetapkan dan dikelola oleh korporasi; b. kedua, mekanisme pengaduan yang dikembangkan oleh industri, multipemangku kepentingan atau inisiatif kolaboratif lainnya, yaitu mekanisme di luar korporasi yang mengelola serangkaian komitmen yang telah disetujui untuk dipatuhi oleh korporasi; dan c. ketiga, mekanisme yang terkait dengan lembaga pembiayaan, yaitu mekanisme di mana mereka yang terkena dampak negatif oleh proyek yang didanai sebuah lembaga pembiayaan dapat mencari pemulihan. 262. Korporasi wajib menanggulangi atau meminimalkan dampak pengaruhnya terhadap independensi aparat/lembaga penegakan hukum melalui berbagai cara. Di antaranya dengan menegaskan komitmennya secara terbuka untuk menghormati hukum, menyusun peraturan internal dan kepatuhannya terhadap setiap level manajemen dan karyawan, mematuhi segala prosedur hukum termasuk jika ada manajemen atau karyawannya terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum, dan meningkatkan kapasitas internal untuk menghormati dan mengerti hukum dan hak memperoleh keadilan. 263. Korporasi wajib untuk menegaskan komitmennya untuk menghormati dan tidak berkontribusi dalam segala tindakan yang bisa berakibat pada pelanggaran hak memperoleh keadilan. Khususnya bagi kelompok rentan dan minoritas, di antaranya anak-anak, perempuan, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat. 264. Korporasi bertanggung jawab untuk memastikan adanya mekanisme pemulihan atas terjadinya pelanggaran hak memperoleh keadilan yang berada di bawah tanggung jawabnya, baik yang sifatnya langsung ataupun tidak langsung. 80 Prinsip 17-21 Panduan Prinsip tentang Bisnis dan HAM (PBB, 2011). 54

اختر الفقرة المستهدفة3