Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
wewenang orangtua atas putrinya yang sudah dewasa, tuntutan hukum atau de facto yang
mencegah perempuan bepergian seperti melalui persyaratan izin pihak ketiga untuk membuat
paspor atau dokumen-dokumen bepergian lain bagi perempuan dewasa. Negara-negara Pihak
pada Kovenan juga harus melaporkan langkah-langkah yang diambil untuk menghapuskan
hukum-hukum atau praktik-praktik semacam itu dan untuk melindungi perempuan dari semua itu,
termasuk referensi tentang upaya-upaya pemulihan domestik yang tersedia.67
18: ...Negara-negara Pihak harus memberitahu Komite...ihwal apakah perempuan boleh memberikan
kesaksian sebagai saksi yang setara dengan laki-laki...68
24: ...hak untuk memilih pasangan mungkin terhalangi oleh adanya hukum atau praktik yang mencegah
perkawinan perempuan dari agama tertentu dengan laki-laki yang tidak beragama atau beragama
lain. Negara-negara Pihak harus memberikan informasi seputar hukum-hukum atau praktik-praktik
semacam ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menghapuskan semua hukum seperti
itu dan membasmi semua praktik tersebut...Harus juga dicatat bahwa kesetaraan perlakuan dalam
kaitan dengan hak untuk menikah berimplikasi bahwa poligami tidak sesuai dengan prinsip ini. Poligami melanggar martabat perempuan. Ia adalah bentuk diskriminasi yang tidak diperbolehkan
atas perempuan. Konsekuensinya, ia harus benar-benar dihapuskan di mana pun ia terus berlangsung.69
25: ...kesetaraan selama pernikahan berimplikasi bahwa suami dan istri harus berpartisipasi secara sama
dan setara dalam tanggungjawab dan wewenang di dalam keluarga.70
26: ...Negara-negara juga mesti menjamin kesetaraan dalam hal pemutusan ikatan pernikahan...
Alasan-alasan untuk perceraian dan perpisahan haruslah sama antara laki-laki dan perempuan...
Perempuan harus juga mendapatkan hak atas warisan yang setara dengan laki-laki bila pemutusan
hubungan pernikahan disebabkan oleh kematian salah satu pasangan.71
27: ...Dalam memberlakukan pengakuan keluarga dalam konteks pasal 23, penting untuk menerima
beragam bentuk keluarga, termasuk pasangan yang tidak menikah dan anak-anak mereka...72
Komite mengungkapkan keprihatinan menyangkut isu-isu di atas dalam pengamatan
akhirnya terhadap laporan-laporan sejumlah Negara Muslim. Dalam pengamatan akhirnya
terhadap Republik Islam Iran pada 1993, Komite telah mencatat bahwa ‘hukuman dan
pelecehan atas perempuan yang tidak sejalan dengan aturan berpakaian yang ketat;
keharusan perempuan untuk memperoleh izin suami untuk meninggalkan rumah;
pengecualian perempuan dari wilayah kehakiman; perlakuan diskriminatif dalam kaitan
dengan pembayaran ganti rugi atas keluarga-keluarga korban pembunuhan, bergantung
pada status jender korban, dan dalam kaitan dengan hak warisan perempuan; larangan
67
68
69
70
71
72
Hal ini akan didiskusikan pada paragraf 3.15 di bawah.
Hal ini akan didiskusikan pada paragraf 3.24 di bawah.
Hal ini akan didiskusikan pada paragraf 3.24.1 dan 3.24.2 di bawah.
Hal ini akan didiskusikan pada paragraf 3.24.3 dan 3.24.4 di bawah.
Hal ini akan didiskusikan pada paragraf 3.24.4 di bawah.
Hal ini akan didiskusikan pada paragraf 3.24 dan 4.10 di bawah.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
63