Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
perdebatan sengit tentang legalitasnya. Oleh karena itu, pihak-pihak berwenang dalam
Negara-negara Muslim akan berhati-hati dalam masalah ini untuk mencegah terkikisnya
norma-norma Islam, yang pada gilirannya bisa merusakkan kredibilitas ke-Islam-an mereka
dari dalam. Bahkan, banyak individu, baik lantaran kepercayaan agama yang tulus atau
lantaran kekhawatiran pada celaan masyarakat, yang sering bertindak sangat hati-hati
untuk tidak menggugurkan norma-norma Islam tanpa pembuktian Islam yang sahih.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian reservasi terhadap Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan oleh beberapa Negara Muslim, misalnya
terhadap Pasal 7 (penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan
politik dan publik), Pasal 9 (hak-hak yang setara antara laki-laki dan perempuan untuk
memperoleh, mengubah, atau mempertahankan kewarganegarannya) dan Pasal 15
(kesetaraan di hadapan hukum, kesetaraan dalam masalah perdata dan kesetaraan dalam
memilih tempat tinggal atau domisili) adalah pijakan-pijakan hukum nasional dan bukan
berdasarkan hukum Islam belaka. Sejumlah reservasi berdasarkan hukum Islam atau Syariat
kebanyakan berkisar pada Pasal 2 dan Pasal 16 dari Konvensi yang secara khusus terkait
dengan urusan-urusan perkawinan dan keluarga.
Tidak seperti Komentar Umumnya yang ke-4, Komite Hak Asasi Manusia menawarkan
pandangan lebih luas tentang kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam
Komentar Umumnya yang ke-28. Komite menafsirkan Pasal 3 dalam konteks hampir semua
pasal substantif yang terkandung dalam Kovenan, yang jelas-jelas memunculkan isu hukum
Islam dalam paragraf-paragraf Komentar Umum ke-28 berikut ini:
13: ...Negara-negara Pihak harus menyediakan informasi berkenaan dengan aturan khusus pakaian
yang semestinya dikenakan oleh perempuan di tengah khalayak. Komite menekankan bahwa
aturan-aturan semacam itu mungkin melibatkan pelanggaran sejumlah hak yang dijamin dalam
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, seperti pasal 26, tentang non-diskriminasi;
pasal 7, bila hukuman badan dipaksakan dalam rangka menegakkan aturan tersebut; pasal 9,
manakala kegagalan untuk mengikuti aturan itu dihukum dengan tahanan; pasal 12, bila kebebasan
bergeraknya dikekang; pasal 17, yang menjamin semua orang berhak atas privasi tanpa campur
tangan sewenang-wenang dan tidak sesuai hukum; pasal 18 dan 19, manakala perempuan
diharuskan mengikuti tuntutan berpakaian yang tidak sesuai dengan agama atau ekspresi
diri mereka; dan, terakhir, pasal 27, bila tuntutan berpakaian itu bertentangan dengan budaya
perempuan tersebut.
14: ...Berkenaan dengan pasal 9, Negara-negara Pihak pada Kovenan harus menyediakan informasi
ihwal hukum atau praktik apapun yang mungkin menghilangkan kebebasan perempuan berdasarkan
asas-asas yang sewenang-wenang dan tidak sama, seperti kurungan di dalam rumah.66
16: ...Berkenaan dengan pasal 12, Negara-negara Pihak pada Kovenan harus menyediakan informasi
ihwal ketentuan hukum atau praktik apapun yang membatasi hak perempuan atas kebebasan
bergerak, umpamanya, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang perkawinan atas istri atau
66
62
Hal ini akan didiskusikan pada paragraf 3.10 di bawah.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam