Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
perjanjian’,57 Komite Hak Asasi Manusia kini agaknya percaya ‘berdasarkan pengalaman
selama 20 terakhir’,58 bermaksud mengubah pendirian-pendirian tradisi, budaya, dan
agama yang merendahkan perempuan melalui standar universal kesetaraan penuh jender
sebagaimana terdapat dalam Kovenan.
Para sarjana Muslim berargumen bahwa hukum Islam, sejak 14 abad lampau, telah
membahas masalah diskriminasi jender dan menegaskan kedudukan perempuan sebagai
manusia bermartabat dan memiliki hak-hak yang sama dengan pasangan-pasangan lakilakinya di hampir semua bidang kehidupan.59 Namun demikian, lantaran faktor-faktor
seperti konvervatisme patriarkis, ketunaaksaraan, dan kemiskinan, kaum perempuan di
sebagian besar dunia Muslim masih menderita salah satu bentuk dari diskriminasi jender.
Mayer mengamati bahwa ‘konlik paling besar antara penafsiran lama akan kewajibankewajiban Islam dan norma-norma hak asasi manusia internasional terletak pada wilayah
hak-hak perempuan’ dan bahwa ‘penafsiran konservatif terhadap kewajiban-kewajiban
Islam’ bisa berakibat pada banyak kerugian bagi perempuan, khususnya dalam penikmatan
hak-hak sipil dan politik.60
Selain larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam hampir semua instrumen
hak asasi manusia internasional, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan61 secara khusus mendukung kesetaraan bagi perempuan dan
melarang segala bentuk diskriminasi terhadap mereka. Menarik untuk dicatat, bahkan
negeri-negeri Muslim, seperti Tunisia, yang sekarang telah dianggap sebagai negeri yang
telah mengambil pendekatan paling liberal dalam menafsirkan hukum Islam,62 mengajukan sejumlah reservasi terhadap Konvensi Perempuan.63 Hal ini mungkin tidak terpisahkan dengan pendekatan revolusioner Konvensi Perempuan. Konvensi ini bertujuan untuk
‘mengubah peranan tradisional laki-laki dan perempuan dalam masyarakat dan keluarga dan
untuk mencapai kesetaraan sepenuhnya antara laki-laki dan perempuan’.64
Negara-negara Muslim cenderung berhati-hati dalam kaitan ini lantaran baik masyarakat
maupun keluarga adalah pranata yang sangat penting dalam Islam. Keluarga dan strukturstruktur kemasyarakatan berlandaskan pada sejumlah prinsip yang diajarkan oleh agama,
ditegakkan melalui hukum, dan dijunjung oleh tiap individu. Sebagian hak dan kewajiban
keluarga tidak dipertimbangkan semata-mata sebagai urusan pribadi, melainkan sebagai
keprihatinan masyarakat.65 Tidak ada perubahan mendadak dalam kedua pranata ini,
yakni keluarga dan masyarakat, dalam Negara-negara Muslim yang tidak menimbulkan
57
58
59
60
61
62
63
64
65
Lihat, UN Doc. A/2929 (c.k. no. 8), hal. 62; lihat juga Ramcharan (c.k. no. 18), hal 253 dan seterusnya.
Lihat, Komentar Umum 28, paragraf 1.
Lihat, secara umum, umpamanya, Doi, A.R., Woman in Shari’ah (1989); El-Bahnassawi, S., Woman and Islam (1988). Lihat juga,
Chaudry, Z., ‘The Myth of Misogyny: A Re-analysis of Women’s Inheritance in Islamic Law’ (1997) 61 Albany Law Review, hal. 511-515.
Lihat, Mayer (c.k. no. 53), hal. 323 dan 329 (secara khusus lihat catatan 49 di halaman 323).
Lihat catatan kaki no. 3.
Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan telah menggambarkan Tunisia ‘sebagai contoh gemilang bagi negeri-negeri
(Muslim) lain, karena penafsirannya yang progresif dan terprogram terhadap Islam’. Lihat, UN Doc. A/50/38, paragraf 222.
Lihat, UN Human Rights Treaty Database di http://www.unhchr.ch/html/menu3/b/e1cedaw. htm[1/3/03. Lihat juga, Cook, R.,
‘Revervation to Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women’ (1990) 30 Virginia Journal of International
Law, hal. 643.
Lihat, paragraf Mukadimah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (penekanan ditambahkan).
Lihat, secara umum, ‘Abd al-‘Ati, H., The Family Structure in Islam (1977).
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
61