Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam a) b) Perempuan setara dengan laki-laki dalam hal martabat manusia, serta mempunyai hak-hak untuk dinikmati dan kewajiban-kewajiban untuk dilaksanakan. Perempuan memiliki gatra sipilnya sendiri dan kemandirian keuangan, serta hak untuk mempertahankan nama dan nasabnya. Suami berkewajiban untuk membantu dan menghidupi keluarga. Mayer telah memberikan argumen bahwa jaminan kesetaraan ‘martabat manusia’ dalam Deklarasi Kairo Organisasi Konferensi Islam tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam tidak memberikan jaminan kesetaraan penikmatan semua hak sipil dan politik yang terdapat pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.53 Hal itu bisa jadi benar dengan penafsiran yang sempit atas martabat manusia. Penafsiran yang luas atas martabat manusia, tentu saja, akan mengimplikasikan penikmatan semua hak yang bersifat insidentil bagi martabat manusia. Bagaimanapun, Deklarasi Kairo Organisasi Konferensi Islam tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam belum pernah ditafsirkan secara yudisial dan atau semi-yudisial untuk memastikan cakupan ketentuan-ketentuannya. Komite Hak Asasi Manusia telah mengamati bahwa: ‘Kesetaraan semasa perkawinan mengimplikasikan bahwa suami dan istri harus berpartisipasi secara setara dalam tanggungjawab dan wewenang di dalam keluarga’.54 Ketentuan dalam Pasal 6 (b) Deklarasi Kairo Organisasi Konferensi Islam tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam di atas tampaknya menutup hak perempuan atas kesetaraan tanggungjawab di dalam keluarga menurut hukum Islam. Sekalipun istri tidak dilarang untuk menyediakan nafkah dan kesejahteraan bagi keluarga menurut hukum Islam, suami tetaplah menjadi pihak yang wajib secara hukum untuk melakukannya, sebagaimana yang akan kita bicarakan secara panjang lebar pada bahasan hak-hak keluarga dalam Pasal 23. Kesetaraan perempuan diakui dalam Islam berdasarkan prinsip ‘setara (equal) tapi tidak sederajat (equivalent)’. Meskipun lelaki dan wanita dianggap setara, tapi itu tidak berimplikasi pada kesederajatan atau kesamaan total dalam peran, terutama menyangkut kehidupan keluarga.55 Muhammad Qutb mengamati bahwa meski tuntutan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagai manusia adalah wajar sekaligus masuk akal, tapi hal itu seharusnya tidak direntangkan sampai meliputi transformasi peran dan fungsi.56 Hal di atas merupakan contoh perbedaan peran jender dalam hukum Islam yang bisa dianggap sebagai sama dengan diskriminasi menurut ambang batas hukum hak asasi manusia internasional. Walaupun anotasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atas draf Pasal 3 tentang kesetaraan hak laki-laki dan perempuan memahami kesulitan para penyusun draf ‘dalam berbagi asumsi bahwa sistem legal dan tradisi bisa diabaikan, kondisi-kondisi alam dan pertumbuhan keluarga serta masyarakat yang terorganisasi bisa segera diubah, atau bahwa dasar-dasar utama keyakinan dan agama bisa diganti, semata-mata dengan legislasi 53 54 55 56 60 Lihat, umpamanya, Mayer, A.E., Islam and Human Rights (1999), hal. 120 dan Mayer, A.E., ‘Universal versus Islamic. Human Rights: A Clash of Cultures or a Clash with a Construct?’ (1994) 15 Michigan Journal of International Law, hal. 306. Komentar Umum 28, paragraf 25. Lihat, umpamanya, al-Faruqi, I.R., dan al-Faruqi, L.L., The Cultural Atlas of Islam (1986), hal. 150. Lihat, Qutb, M., Islam the Misunderstood Religion (1978), hal. 129. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

اختر الفقرة المستهدفة3