Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam praktik-praktik olahraga di tengah publik; dan pemisahan dengan laki-laki dalam transportasi umum’ adalah tidak sejalan dengan Pasal 3 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.73 Demikian pula halnya dengan Sudan pada 1997, Komite telah mengungkapkan keprihatinan ihwal ‘penegakan pihak berwenang atas aturan berpakaian yang ketat bagi perempuan di tempat-tempat umum, dengan kedok ketertiban umum dan kesusilaan, dan atas hukuman tidak manusiawi yang dikenakan bagi pelanggar aturan-aturan tersebut, [dan bahwa] pembatasan-pembatasan atas kemerdekaan perempuan dalam Status Personal Undang-undang Muslim (Personal Status of Muslim Act), 1992 adalah perkara-perkara yang bermasalah menurut pasal 3 dan 12 dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik’.74 Aturan umum menyangkut busana perempuan dalam hukum Islam akan kita telusuri di sini, sedangkan masing-masing isu yang terdapat dalam paragraf-paragraf Komentar Umum 28 di atas akan kita bahas dalam pasal-pasal Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang relevan. Menurut hukum Islam, pakaian pada umumnya adalah sarana untuk meninggikan martabat manusia. Ia berguna untuk menutup organ-organ pribadi (aurat), perhiasan, dan perlindungan terhadap berbagai ancaman.75 Mengingat larangan kumpul kebo dan perzinaan dalam hukum Islam, baik laki-laki maupun perempuan diharuskan untuk berpakaian sopan dan tidak menampakkan bagian-bagian tubuh yang mengundang syahwat di tengah khalayak. Khususnya, Al-Qur’an memerintahkan perempuan untuk ‘menutupi dada mereka’ dan tidak memamerkan kecantikannya secara publik ‘kecuali untuk sesuatu yang lazim dilakukan’.76 Beragam pendapat diajukan berkenaan dengan ‘kecuali untuk sesuatu yang lazim dilakukan’, yang berbuntut pada perbedaan pendapat iqih mengenai jilbab yang diwajibkan atas perempuan dalam hukum Islam.77 Sekalipun mazhab iqih Syai’i dan Hanbali pada umumnya berpendapat bahwa perempuan harus menutup sekujur tubuhnya di tengah khalayak yang bukan muhrim, mazhab iqih Hanai dan Maliki pada umumnya membolehkan terlihatnya wajah, kedua tangan hinggi pergelangan, dan kaki hingga pergelangan.78 Banyak pemikir Muslim dan ahli iqih kontemporer berselisih tentang hijab yang sempurna bagi perempuan.79 Menanggapi pertanyaan tentang aturan pakaian perempuan di Negara-negara Muslim dalam pertimbangan Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terhadap laporan Iran, para wakil Iran menegaskan bahwa ‘Republik Islam Iran menganut prinsip-prinsip Islam 73 74 75 76 77 78 79 64 Pengamatan Akhir tentang Republik Islam Iran (1993) UN Doc. CCPR/C/79/Add.25., paragraf 13. Pengamatan Akhir tentang Sudan (1997) UN Doc. CCPR/C/79/Add.85, paragraf 22. Lihat, umpamanya, QS 7: 26—‘Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.’ Dan QS 16: 81—Dia menjadikan pakaian untuk kalian untuk melindungi dari (sengatan) panas…’ Lebih jauh, lihat Pasal 11 tentang hak atas sandang dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada bab selanjutnya. Lihat, QS 24: 30-31. Lihat, umpamanya, Ali, S.S., ‘Women’s Right in Islam: Towards a Theoretical Framework’ (1997-98) Yearbook of Islamic and Middle Eastern Law, Vol.4, hal. 117 dan referensi yang disitir terkait perbedaan pendapat seputar jilbab yang diwajibkan dalam Islam. Untuk mendapatkan hal-hal yang spesiik, lihat, umpamanya, Darwish, M.H., Fasl al-Khitab i Mas’alah al-Hijab wa al-Niqab (1987), hal. 51; al-Zuhayli, W., Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh (1997), Vol. 1, hal. 742-754; al-Jaziri, A.R., Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (1996), Vol. 1, hal. 184. Lihat juga, Stowasser, B.F., Women in the Qur’an, Traditions and Interpretation (1994), hal. 93-94. Lihat, umpamanya, Rahman, F., Status of Women in the Qur’an dalam Nashat, G.m (ed.), Women and Revolution in Iran (1983). Lihat juga, putusan Pengadilan Syariat Federal Pakistan dalam Ansar Burney vs. Federation of Pakistan [1983] PLD (FSC), hal. 73 dan 75 dan seterusnya. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

اختر الفقرة المستهدفة3