Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Mazhab-mazhab iqih itu pada umumnya mengakui Al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber-sumber utama hukum Islam. Perbedaan pandangan tentang masalah-masalah tertentu timbul dari perbedaan penafsiran beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi. Perbedaan pandangan ahli iqih ihwal beberapa masalah menyantirkan kepekaan mereka terhadap ragam budaya di daerah-daerah berbeda yang menjadi pusat perkembangan mazhab iqih bersangkutan.139 Untuk mengendalikan divergensi penafsiran terhadap sumber-sumber hukum Islam dan juga untuk mengatur proses legal, iqih mazhab-mazhab besar tentang aspek-aspek peribadahan (‘ibadat) dan hubungan-hubungan antar-manusia (mu’amalat) dihimpun dalam bentuk risalah-risalah hukum yang diterima sebagai sumbersumber material hukum Islam yang mapan. Pada abad kesepuluh diperkirakan bahwa mazhab-mazhab besar iqih telah menguras habis semua pertanyaan hukum yang mungkin diajukan dan bahwa sumbersumber material hukum Islam yang sangat diperlukan telah tuntas terbentuk. Sebagai konsekuensinya, pemanfaatan kaidah penalaran legal (ijtihad) yang mandiri lenyap dan ini pada gilirannya menyebabkan, sejak abad kesembilan, munculnya keadaan yang sering diistilahkan sebagai ‘penutupan pintu penalaran hukum (ijtihad) dan pembukaan pintu konformisme hukum (taqlid)’. Dengan demikian, hukum Islam sebagian besarnya terbatasi pada penerapan putusan-putusan hukum para ahli iqih yang telah termuat dalam risalahrisalah hukum mazhab-mazhab iqih utama yang terbit pada abad kesepuluh.140 Demikianlah, kaum Muslim akhirnya hanya bisa bersikap sejalan atau mengikuti rumusan-rumusan salah satu mazhab iqih, tapi pada galibnya tidak boleh menggunakan penalaran legal yang mandiri pada perkara apa pun. Hal ini telah menghentikan, atau paling tidak menghambat, dinamisme yang sebelumnya bergeliat dalam hukum Islam sejak masa kemunculannya. Menurut Iqbal, semua itu ‘praktis telah membenamkan hukum Islam dalam keadaan tak bergerak’.141 Sekalipun banyak sekali sarjana masa kini yang menantang gagasan penutupan gerbang ijtihad,142 tapi konformisme atau taklid hukum pada putusanputusan para ahli iqih periode paling dini terus berlangsung hingga sekarang. Fiqih mazhab-mazhab besar yang tersebar dalam sejumlah risalah mereka yang muncul pada abad kesepuluh kini dianggap sebagai korpus hukum Islam dan dilukiskan sebagai Syariat yang tidak bisa berubah. Demikian ini selaras dengan apa yang secara tepat diamati oleh Ramadan bahwa: Aturan-aturan dasar hukum Islam yang tidak bisa berubah hanyalah apa-apa yang sudah ditentukan dalam Syariat, (Al-Qur’an dan sunnah), yang jumlahnya sangat sedikit dan terbatas. Kendatipun semua karya yuridis selama lebih dari tiga belas abad sangat kaya dan tidak bisa diabaikan, semua itu selalu harus ditundukkan pada Syariat dan terbuka untuk dipertimbangkan kembali...143 139 140 141 142 143 Lihat, secara umum, Daura, A., ‘ A Brief Account of the Development of the Four Sunni Schools of Law and Some Recent Developments’ (1986), 2 Journal of Islamic and Comparative Law, hal. 1. Lihat, umpamanya, Kamali (c.k. no.115), hal. 114-115. Iqbal, M., Reconstruction of Religious Thought in Islam (1951), hal. 148. Lihat, umpamanya, Hallaq, W., ‘Was the Gate of Ijtihad Closed?’ dalam Hallaq, W., (Ed.), Law and Legal Theory in Classical and Medieval Islam (1995), hal. 3-41. Ramadan (c.k. no.2), hal. 36. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 37

اختر الفقرة المستهدفة3