Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Mazhab-mazhab iqih itu pada umumnya mengakui Al-Qur’an dan sunnah sebagai
sumber-sumber utama hukum Islam. Perbedaan pandangan tentang masalah-masalah
tertentu timbul dari perbedaan penafsiran beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi.
Perbedaan pandangan ahli iqih ihwal beberapa masalah menyantirkan kepekaan mereka
terhadap ragam budaya di daerah-daerah berbeda yang menjadi pusat perkembangan
mazhab iqih bersangkutan.139 Untuk mengendalikan divergensi penafsiran terhadap
sumber-sumber hukum Islam dan juga untuk mengatur proses legal, iqih mazhab-mazhab
besar tentang aspek-aspek peribadahan (‘ibadat) dan hubungan-hubungan antar-manusia
(mu’amalat) dihimpun dalam bentuk risalah-risalah hukum yang diterima sebagai sumbersumber material hukum Islam yang mapan.
Pada abad kesepuluh diperkirakan bahwa mazhab-mazhab besar iqih telah
menguras habis semua pertanyaan hukum yang mungkin diajukan dan bahwa sumbersumber material hukum Islam yang sangat diperlukan telah tuntas terbentuk. Sebagai
konsekuensinya, pemanfaatan kaidah penalaran legal (ijtihad) yang mandiri lenyap dan ini
pada gilirannya menyebabkan, sejak abad kesembilan, munculnya keadaan yang sering
diistilahkan sebagai ‘penutupan pintu penalaran hukum (ijtihad) dan pembukaan pintu
konformisme hukum (taqlid)’. Dengan demikian, hukum Islam sebagian besarnya terbatasi
pada penerapan putusan-putusan hukum para ahli iqih yang telah termuat dalam risalahrisalah hukum mazhab-mazhab iqih utama yang terbit pada abad kesepuluh.140
Demikianlah, kaum Muslim akhirnya hanya bisa bersikap sejalan atau mengikuti
rumusan-rumusan salah satu mazhab iqih, tapi pada galibnya tidak boleh menggunakan
penalaran legal yang mandiri pada perkara apa pun. Hal ini telah menghentikan, atau paling
tidak menghambat, dinamisme yang sebelumnya bergeliat dalam hukum Islam sejak masa
kemunculannya. Menurut Iqbal, semua itu ‘praktis telah membenamkan hukum Islam
dalam keadaan tak bergerak’.141 Sekalipun banyak sekali sarjana masa kini yang menantang
gagasan penutupan gerbang ijtihad,142 tapi konformisme atau taklid hukum pada putusanputusan para ahli iqih periode paling dini terus berlangsung hingga sekarang. Fiqih
mazhab-mazhab besar yang tersebar dalam sejumlah risalah mereka yang muncul pada
abad kesepuluh kini dianggap sebagai korpus hukum Islam dan dilukiskan sebagai Syariat
yang tidak bisa berubah. Demikian ini selaras dengan apa yang secara tepat diamati oleh
Ramadan bahwa:
Aturan-aturan dasar hukum Islam yang tidak bisa berubah hanyalah apa-apa yang sudah ditentukan
dalam Syariat, (Al-Qur’an dan sunnah), yang jumlahnya sangat sedikit dan terbatas. Kendatipun semua
karya yuridis selama lebih dari tiga belas abad sangat kaya dan tidak bisa diabaikan, semua itu selalu harus
ditundukkan pada Syariat dan terbuka untuk dipertimbangkan kembali...143
139
140
141
142
143
Lihat, secara umum, Daura, A., ‘ A Brief Account of the Development of the Four Sunni Schools of Law and Some Recent Developments’
(1986), 2 Journal of Islamic and Comparative Law, hal. 1.
Lihat, umpamanya, Kamali (c.k. no.115), hal. 114-115.
Iqbal, M., Reconstruction of Religious Thought in Islam (1951), hal. 148.
Lihat, umpamanya, Hallaq, W., ‘Was the Gate of Ijtihad Closed?’ dalam Hallaq, W., (Ed.), Law and Legal Theory in Classical and Medieval
Islam (1995), hal. 3-41.
Ramadan (c.k. no.2), hal. 36.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
37