Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Benar bahwa taklid hukum itu pada dirinya sendiri bukanlah praktik yang dibenci, tapi
ia harus juga dibedakan dari konservatisme buta yang tidak membolehkan penerapan
relektif dan kontekstual berdasarkan contoh-contoh klasik yang sudah ada. Taklid adalah
keniscayaan dalam metodologi hukum Islam, terutama bagi kalangan awam yang tidak
memenuhi syarat dalam ilmu iqih Islam. Nyazee telah mencatat bahwa taklid hukum
‘yang dibedakan dari konservatisme buta...adalah metode legal untuk memastikan bahwa
para hakim yang tidak seutuhnya memenuhi syarat sebagai mujtahid bisa memutuskan
kasus-kasus yang ditanganinya berpijak pada preseden-preseden yang telah digariskan
oleh para ahli iqih yang mandiri’.144 Hal itu akan membuang pembatasan-pembatasan
tidak semestinya pada pengembangan teori-teori baru dalam penafsiran sekaligus
menyokong para hakim dan ahli iqih yang cakap untuk menggunakan ijtihad mandiri
mereka saat memang diperlukan. Nyazee lebih jauh mengamati bahwa para ahli iqih
Islam ‘menandaskan bahwa jika seseorang memiliki kecakapan yang diperlukan, wajib
baginya untuk mengikuti pendapatnya sendiri...Satu-satunya tuntutannya ialah bahwa dia
mesti mengungkapkan prinsip-prinsip penafsirannya agar para ahli iqih lain bisa menilai
kompetensinya’.145
2.4.4 Aspek-aspek Spiritual dan Temporal Hukum Islam
Sebagaimana sudah dipaparkan di muka, ketentuan-ketentuan Syariat secara luas
mencakup segenap aspek kehidupan manusia. Bagaimanapun, melalui metode-metode
hukum Islam, para ahli iqih telah membagi hukum Islam pada dua bidang luas. Bidang
pertama membentuk aturan-aturan spiritual yang mengurus ketaatan agama dan
perbuatan-perbuatan ibadah. Bagian ini biasanya dirujuk sebagai ibadat dan berkaitan
dengan hubungan langsung antara seseorang dan Allah. Bidang kedua membentuk
hukum-hukum temporal yang mengurus hubungan-hubungan antar-manusia dan
perkara-perkara temporal dunia ini. Bagian ini biasanya dirujuk sebagai mu’amalat dan
umumnya bertujuan menjelmakan kebaikan bersama (ma’ruf) umat manusia. Sementara
iqih aspek-aspek spiritual dianggap sepenuhnya mapan dan sebagian besarnya tidak
berubah, tidak demikian halnya dengan aspek-aspek temporalnya. Dalam bidang urusanurusan temporal inilah penghambatan dinamisme iqih Islam paling terasa. Fiqih tradisional
mazhab-mazhab besar dalam beberapa aspek hubungan-hubungan antar-manusia telah
disalip oleh sifat dinamis kehidupan manusia dan karena itu menciptakan jarak yang mesti
ditinjau ulang dalam pemikiran hukum dan politik Islam.146
Kebutuhan meremajakan metode-metode hukum Islam untuk menghasilkan iqih yang
lebih menyeluruh dan realistis dalam rangka memenuhi tantangan-tantangan kiwari telah
tampak sejak abad kesembilan belas seiring dengan interaksi intim antara Timur dan Barat.
Desakan itu terus berlanjut hingga kini. Berbagai perkembangan dan kemajuan kehidupan
144
145
146
38
Nyazee, I.A.K., (Terjemahan) The Distinguished Jurist’s Primer, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid karya Ibn Rusyd (2000), Vol. 1, hal. xxxv.
Ibid.; lihat juga, al-Ghazali, A.M., al-Mustasfa i ‘Ilm al-Usul (Arab) (1996), hal. 368.
Lihat, Hallaq (c.k. no. 2), hal. 209-210.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam