Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
2.4.3 Metode-metode Hukum Islam—[Fiqih]
Perjalanan waktu dan penyebaran Islam setelah wafat Nabi membawa banyak kasus baru
yang tidak secara langsung tercantum dalam teks Al-Qur’an dan hadis. Berdasarkan otoritas,
antara lain, Hadis Muadz ibn Jabal yang dikutip sebelumnya, konsep ijtihad (penalaran legal)
berkembang sebagai metode hukum Islam yang darinya kemudian muncul metode-metode
legal ijma’ (konsensus yuristis) dan qiyas (analogi legal) seperti juga kaidah istihsan (preferensi
yuristis), istishlah atau mashlahah (kemaslahatan), ‘urf (kebiasaan/kelaziman), dharurah
(kemestian hidup, kebutuhan pokok), yang melalui semua itu sumber-sumber formal diperluas
untuk mencakup perkembangan-perkembangan baru dalam kehidupan manusia.
Metode-metode ini, yang pada galibnya dianggap sebagai sumber-sumber sekunder
atau subsider hukum Islam, adalah produk-produk penalaran manusia, sebuah isyarat
pengakuan terhadap penalaran manusia dalam proses legal Islam sejak masa-masa awal.
Segenap metode itu diterapkan pada kasus-kasus baru yang tidak secara tegas tercakup
dalam teks-teks Al-Qur’an atau sunnah, dan juga menyediakan penafsiran dan penerapan
yang memadai atas kedua sumber tersebut agar sesuai dengan keadaan-keadaan
kehidupan manusia yang berbeda-beda dan terus berubah.
Maka itu, saat sumber-sumber hukum Islam yang diwahyukan (yakni, Syariat) telah
sempurna sejak wafat Nabi, metode-metode hukum Islam yang berkembang menjadi
kendaraan para ahli iqih untuk mengantar Syariat menuju masa depan. Meminjam
kata-kata Qadri, ‘para ahli iqih secara lugas menyatakan bahwa sekalipun Allah sudah
menurunkan wahyu untuk kita, Dia juga memberi kita otak untuk memahaminya; dan Ia
tidak ingin dipahami tanpa kajian yang hati-hati dan panjang’.136 Kajian yang hati-hati dan
panjang bisa mencegah penerapan keliru terhadap metode-metode tersebut.
Dengan meluas dan menetapnya Islam di beragam budaya yang berbeda di luar Jazirah
Arab, sekitar 500 mazhab penalaran legal berkembang di tahun-tahun awal. Akan tetapi,
di permulaan abad ketiga Islam, sebagian besar mazhab kemudian hilang dan sebagian
lain bergabung dengan yang lain. Empat mazhab iqih Ahlusunah137 bertahan sampai
masa kini. Empat mazhab iqih Ahlusunah itu adalah mazhab Hanai (berkembang luas di
Turki, Suriah, Lebanon, Yordania, India, Pakistan, Afganistan, Irak dan Libya), mazhab Maliki
(berkembang luas di Afrika Utara, Afrika Barat dan Kuwait), mazhab Syai’i (berkembang luas
di Mesir, Jazirah Arab Selatan, Afrika Timur, Indonesia dan Malaysia) dan mazhab Hanbali
(berkembang luas di Saudi Arabia dan Qatar). Mazhab-mazhab iqih lain juga muncul di
dalam Syi’ah. Paling besar adalah Itsna ‘Asyariah atau 12 Imam (berkembang luas di Iran dan
Irak Bagian Selatan), disusul kemudian dengan mazhab Zaidiyah (berkembang di Yaman),
Ismailiyah (berkembang di India) dan Ibadhiyah (berkembang di Oman dan beberapa
bagian Afrika Utara).138
136
137
138
36
Qadri (c.k. no. 2), hal. 199.
Lihat catatan kaki no. 135.
Lihat, umpamanya, Makdisi, G., The Rise of Colleges: Institutions of Learning in Islam and the West (1981), hal.2; Kamali (c.k. no.115), hal.
112-114; dan Coulson (c.k. no.114), hal. 24.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam