Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Evaluasi kritis atas kedua teori, pada satu sisi, mengungkapkan bahwa teori relativisme budaya mudah disalahgunakan dan boleh jadi sudah digunakan untuk merasionalisasi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia oleh berbagai rezim. Ia mengakui masukanmasukan pluralistis yang, jika tidak dikelola secara tepat, bisa memerosotkan tingkat kefektifan hak asasi manusia. Namun, pada sisi lain, nilai-nilai yang kini dikemukakan untuk menafsirkan hukum hak asasi manusia internasional oleh para pendukung universalisme ketat telah dikritik sebagai murni Barat dan tidak benar-benar universal.91 Jadi, teori universalisme yang kini hadir telah dikritik secara budaya sebagai relatif pada nilai-nilai Barat.92 Itulah paradoks yang mencuat, dan melaluinya kontroversi antara universalisme dan relativisme budaya sebetulnya melukiskan sebuah situasi relativisme-relativisme budaya. Bagi sebagian besar negeri-negeri bekas jajahan, nilai-nilai Barat pada dasarnya dipakai sebagai alat uji universal yang memuakkan dalam menafsirkan hukum hak asasi manusia internasional persis sebagaimana hukum-hukum dan adat-istiadat kolonial dipakai pada masa-masa penjajahan untuk menghapuskan hukum-hukum lokal.93 Oleh karena itu, pertanyaan yang acap diajukan ialah apakah teori universalisme ketat dalam hak asasi manusia tidak lain dari ‘bentuk neokolonialisme yang berperan memperkuat dominasi Barat’.94 Oleh karena itu, cita-cita universalisme dalam hukum hak asasi manusia internasional harus diajukan dengan cara sedemikian sehingga terhindar dari tuduhantuduhan imperialisme budaya dalam masyarakat-masyarakat non-Barat. Namun demikian, pengandaian koherensi dan keseragaman gagasan tentang tradisi hak asasi manusia ‘Barat’ juga menyesatkan dan karena itu mesti diterima dengan hatihati. Masih diperselisihkan apakah memang, dalam kenyataannya, ada penafsiran hukum atas hak asasi manusia yang seragam di antara Negara-negara ‘Barat’. Sebagai contoh, ada bukti dari praktik dan kasus hukum mekanisme hak asasi manusia regional Eropa dan Inter-Amerika bahwa Negara-negara ‘Barat’ berselisih dalam beberapa kasus tentang cakupan sejumlah prinsip hak asasi manusia. Kendatipun jelas ada konsensus luas dalam tradisi hak asasi manusia di antara Negara-negara ‘Barat’, dalam praktiknya ini tidak selalu diterjemahkan dalam pendekatan hak asasi manusia ‘Barat’ yang tunggal dan seragam dalam hubungannya dengan universalisme hukum hak asasi manusia internasional. Universalisme hukum hak asasi manusia internasional menuntut pengembangan dan penemuan konsensus universal dalam penafsiran prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal ini mengajak pada pendekatan multi-budaya atau lintas-budaya dalam menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional dengan cara yang tidak mengurangi keefektifannya tapi justru membuahkan perwujudan teori inklusif tentang universalisme. Asosiasi Antropologis Amerika (American Antropological Association) telah 91 92 93 94 Lihat, umpamanya, Mutua, M., ‘The Ideology of Human Rights’ (1996) 36 Virginia Journal of Intrenational Law, hal. 586. Ibid. Lihat, umpamanya, Obilade, O.A., The Nigerian Legal System (1979) dan Park, A.E.W., The Sources of Nigerian Law (1963) untuk analisis tentang penerapan prinsip inkonsistensi dalam sistem hukum Nigeria. Lihat juga, Allot, A.N., New Essays in African Law (1970). Lihat, Higgins, R., ‘The Continuing Universality of the Universal Declaration’ dalam Baehr, P., et al. (ed.) Innovatio and Inspiration: Fifty Years of Universal Declaration of Human Rights (1999) hal. 17. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 27

اختر الفقرة المستهدفة3