Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
berargumen dalam komentarnya terhadap Komisi Hak Asasi Manusia yang telah dikutip di
atas bahwa hak asasi manusia internasional seharusnya ‘...tidak dibatasi oleh standar-standar
satu budaya manapun, atau didikte oleh aspirasi-aspirasi satu masyarakat manapun’.95 AnNa’im juga telah menitikberatkan bahwa ‘Konsep hak asasi manusia manapun yang akan
diterima secara universal dan ditegakkan secara global meminta penghargaan setara dan
pemahaman timbal-balik di antara budaya-budaya yang bersaing.’96
Argumen di atas terus dikemukakan hari ini sebagian besar oleh Negara-negara nonBarat. Maka itu, terdapat kebutuhan pada penilaian obyektif terhadap apa yang bisa
disumbangkan oleh setiap peradaban untuk universalisme hukum hak asasi manusia
internasional. Praduga-praduga tentang kerendahan budaya mesti dihindarkan dan
justiikasi-justiikasi tentang perbedaan-perbedaan budaya mesti diteliti dan dievaluasi
secara kritis di dalam parameter martabat manusia demi mengembangkan universalisme
inklusif dalam hukum hak asasi manusia internasional.
Apapun deinisi atau pemahaman yang kita anggap berasal dari hak asasi manusia,
intinya adalah perlindungan martabat dan harga diri manusia. Sekarang sepertinya
tidak ada peradaban atau falsafah di dunia yang tidak menganut gagasan tersebut.
Maka itu, sekalipun sulit, pengembangan konsepsi yang bisa diterima secara universal
dalam hubungan ini tidaklah mustahil. Ada kebutuhan atas evaluasi lintas-budaya yang
tulus dan bisa dibenarkan mengenai martabat dan harga diri manusia dengan tujuan
mengembangkan nilai-nilai moral internasional di mana tidak ada rezim penindas yang
bisa dengan mudah mengangkangi pengelolaan Negara.
2.3.5 Relevansi Hukum Islam dengan Universalisme dalam Hukum
Hak Asasi Manusia Internasional
Relevansi hukum Islam dengan pencarian universalisme inklusif yang akan memastikan
perwujudan penuh hak asasi manusia internasional di dunia Muslim, mengingat jumlah
Negara Muslim dalam tatanan hukum internasional, sangatlah jelas. Secara praktis ini sudah
terbukti dengan banyaknya rujukan pada hukum Islam dalam berbagai argumen dan
laporan Negara-negara Muslim ke piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komite-komite
perjanjian hak asasi manusia.97 Relevansi umum hukum Islam dalam hukum internasional
juga didemonstrasikan lewat adanya ‘Komite Hukum Islam dan Hukum Internasional’
di antara komite-komite internasional Asosiasi Hukum Internasional (International Law
Association). Tercatat, misalnya, bahwa Komite dalam laporannya setelah Konferensi Asosiasi
Hukum Internasional di London pada Juli 2000 telah mengusulkan, ‘untuk menyumbang
kemajuan Hukum Internasional tentang suaka dan pengungsi dengan memasukkan
beberapa aspek hukum Islam tentang suaka dalam Hukum Internasional’.98
95
96
97
98
28
Ibid, (c.k. 84).
An-Na’im, A.A., ‘What Do We Mean by Universal?’ (1994) Index on Cencorship, September/Oktober, hal. 120.
Lihat, Baderin (c.k. no. 78).
Lihat, website Asosiasi Hukum Internasional (International Law Association) di www.ila-hq.org (1/3/03).
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam