Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam meliputi larangan penaklukan asing atau kolonial, baik secara politik maupun ekonomi, dan hal itu dianggap sebagai norma hukum internasional yang tidak bisa diganggu-gugat.28 Hak atas penentuan nasib sendiri secara internal ialah hak ‘bangsa-bangsa’, di dalam Negara manapun, atas otonomi politik dan ekonomi, yakni ‘hak untuk memilih bentuk masa depan politik dan ekonomi internal mereka’.29 Dalam menjalankan hak ini, adakalanya suatu ‘bangsa’ di suatu Negara berdaulat memilih kemerdekaan yang kemudian bisa berujung pada pemisahan diri dari Negara yang sudah ada. Hal ini pada galibnya timbul sebagai konsekuensi penyangkalan Negara atas hak-hak dasar ‘bangsa’ yang mengklaim otonomi semacam itu.30 Ini mengakibatkan masalah politik besar sekaitan dengan kedaulatan Negara dan bisa berbuntut pada berbagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama bila dimunculkan sebagai hak minoritas dalam Negara tersebut. Selama tahap pembahasan Kovenan, sebagian besar negara berkembang menentang pemekaran hak atas penentuan nasib sendiri melampaui situasi-situasi kolonial lantaran khawatir hak itu memberi peluang pemisahan diri kelompok-kelompok minoritas.31 Harris menunjukkan secara gamblang dalam kaitan ini bahwa hak atas penentuan nasib sendiri ‘tidak mencakup klaim-klaim kemerdekaan oleh kelompok minoritas dalam konteks non-kolonial’.32 Hal ini diperkuat oleh Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dalam Rekomendasi Umumnya No. 21 tentang hak atas penentuan nasib sendiri: Sesuai dengan Deklarasi Majelis Umum tentang Hubungan Persahabatan, tidak satupun tindakan Komite yang boleh dipahami sebagai mengizinkan atau mendukung tindakan apapun yang bisa memecah atau merusak, secara keseluruhan atau sebagian, integritas wilayah atau kesatuan politik negara-negara berdaulat dan merdeka yang berlaku sejalan dengan prinsip persamaan hak dan hak bangsa-bangsa atas penentuan nasib sendiri dan memiliki pemerintahan yang mewakili semua warga dalam teritori tersebut tanpa membedakan ras, kepercayaan atau warna kulit. Dalam pandangan Komite, hukum internasional tidak mengakui hak umum bangsa-bangsa untuk secara sepihak menyatakan pemisahan diri dari suatu negara. Dalam kaitan ini, Komite mengikuti pandangan yang dalam Agenda untuk Perdamaian (paragraf 17 dan seterusnya), yakni bahwa fragmentasi Negara-negara bisa membahayakan perlindungan hak asasi manusia dan pemeliharaan perdamaian dan keamanan. Bagaimanapun, hal ini tidak menaikan kemungkinan adanya pengaturan-pengaturan yang dicapai melalui kesepakatan-kesepakatan bebas tiap pihak yang bersangkutan.33 28 29 30 31 32 33 Lihat, Cassesse (c.k. no. 24), hal. 111; Dinstein, Y., ‘Collective Human Rights of Peoples and Minorities’ (1976) 25 International and Comparative Law Quarterly, hal. 102; Kiss (c.k. no. 27), hal. 174; Gros Espeill, H., The Right to Self-Determination, Implementation of United Nations Resolutions, Study of Special Rapporteur of the Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities (1980) UN Doc. E/CN.4/Sub.2/405/Rev.1, hal. 11 dan seterusnya serta hal. 40. Lihat, Higgins (c.k. no. 27), hal. 118. Lihat juga, McCorquodale, R., ‘Self-Determination: A Human Rights Approach’ 1994) 43 International and Comparative Law Quarterly, hal. 857-864. Lihat, Higgins (c.k. no. 27), hal. 124. Lihat, Cassesse (c.k. no. 24), hal. 93. Lihat, Harris, D.J., Cases and Materials on International Law (Edisi 5, 1998), hal. 113. Lihat juga, Higgins (c.k. no. 27), hal. 124, dan McCorquodale, R., ‘The Right of Self-Determination’ dalam Harris, D.J., dan Joseph, S. (ed.), The International Convention on Civil and Political Rights and United Kingdom Law (1995), hal. 91. Lihat, paragraf 6, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, Rekomendasi Umum XXI tentang Penentuan nasib sendiri, UN Doc. CERD/48/Misc. 7/Rev. 3 (1996). Lihat juga, Pasal 8 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Kaum Minoritas (1992) GA Res. 47/135. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 55

اختر الفقرة المستهدفة3