Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam Mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Boutros Ghali, juga memberikan amatan dalam ‘Agenda untuk Perdamaian’ bahwa: ‘Bila tiap kelompok etnis, agama atau bahasa mengklaim status Negara, maka fragmentasi tidak akan ada batasnya, dan perdamaian, keamanan dan kesejahteraan ekonomi bagi semua akan semakin sulit dicapai. Satu persyaratan untuk memecahkan persoalan ini terletak pada komitmen terhadap hak asasi manusia’.34 Kecenderungan untuk mengarahkan hak atas penentuan nasib sendiri pada kemerdekaan dan pemisahan diri oleh kelompok-kelompok minoritas kerap dipicu oleh penindasan atau penyangkalan mencolok atas hak-hak sipil dan politik mereka di dalam Negara. Maka itu, begitu hak-hak yang dijamin oleh Kovenan ini dihormati dan dijamin oleh Negara tanpa diskriminasi, hak atas penentuan nasib sendiri yang bersifat internal yang bisa dipenuhi dan hasutan apapun untuk memerdekakan diri bersandar pada hak atas penentuan nasib sendiri tidak bisa dipertahankan. Itulah pendekatan hak asasi manusia atas hak penentuan nasib sendiri. Terlepas dari signiikansinya sebagai hak sipil dan politik, hak atas penentuan nasib sendiri juga memiliki hubungan penting dengan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini dibuktikan dengan pengulangannya dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan juga dalam Pasal 1 (2) Deklarasi Hak atas Pembangunan.35 Dalam kaitan itu, Nowak mengamati bahwa ‘penentuan nasib sendiri dan pembangunan terkait erat’, dan dia menunjukkan bahwa ‘perbedaan yang semakin meningkat antara (negara-negara) yang sangat dan kurang berkembang dan krisis hutang di negeri-negeri Dunia Ketiga memperlihatkan bahwa sebagian besar bangsa di Selatan masih terlalu jauh dari penentuan nasib sendiri yang sejati.36 Dalam konteks pernyataan terakhir itu dan untuk melawan penjajahan, maka bangsa-bangsa berkembang secara umum dan Negara-negara Muslim secara khusus cenderung memandang dan membela hak atas penentuan nasib sendiri. Hak atas penentuan nasib sendiri yang bersifat eksternal untuk melawan penjajahan dan penaklukan sepenuhnya bisa dibenarkan dalam konteks umum larangan Syariat terhadap penindasan dan penaklukan bangsa. Dalam kaitan itu, Pasal 11 (b) Deklarasi Kairo Organisasi Konferensi Islam tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam menentukan bahwa: Penjajahan dalam segala bentuk, sebagai salah satu wujud paling jahat dari perbudakan, dilarang secara mutlak. Orang-orang yang menderita karena kolonialisme memiliki hak sepenuhnya untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri. Semua negara dan bangsa mempunyai tugas untuk mendukung perjuangan kaum terjajah melawan segala bentuk penjajahan dan pendudukan. Semua negara dan bangsa berhak mempertahankan identitas merdeka mereka dan melakukan kontrol atas kekayaan dan sumber daya alam mereka. 34 35 36 56 Lihat, ‘An Agenda for Peace—Preventive Diplomacy, Peacemaking and Peacekeeping’: UN Doc. A/47/277-S/24111 pada 17 Juni 1992. GA Res. 41/128 tahun 1986. Lihat juga, Komentar Umum 12, paragraf 5 bagi komentar Komite Hak Asasi Manusia tentang muatan ekonomi dalam hak atas penentuan nasib sendiri. Lihat, Nowak (c.k. no. 5), hal. 8. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

اختر الفقرة المستهدفة3