Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
3.
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak suatu bangsa atas sumber-sumber
penghidupannya sendiri.
Negara-negara Pihak Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri atau Wilayah-wilayah Perwalian, wajib
memajukan perwujudan hak atas penentuan nasib sendiri, dan wajib menghormati hak tersebut
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sama-sama memuat Pasal 1 tentang hak
penentuan nasib sendiri ini. Sekalipun ini lebih merupakan hak bangsa ketimbang hak
individu,23 arti penting dan hubungannya dengan pengejawantahan hak-hak individu
diungkapkan oleh Komite Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Hak atas penentuan nasib sendiri memiliki arti penting khusus lantaran pengejawantahannya
adalah syarat esensial bagi terwujudnya jaminan efektif dan pemeliharaan hak-hak asasi individual dan
bagi terwujudnya pemajuan dan penguatan hak-hak tersebut. Berdasarkan alasan itulah semua Negara
menetapkan hak atas penentuan nasib sendiri dalam ketentuan hukum positif baik dalam Kovenan dan
menempatkan ketentuan ini sebagai pasal 1 secara terpisah dari dan sebelum hak-hak lain dalam Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya.24
Fakta bahwa dua Negara Muslim, Afghanistan dan Saudi Arabia, pada 1950
memperjuangkan usulan yang berujung pada Pasal 1 tentang hak atas penentuan nasib
sendiri setelah kegagalan inisiatif sebelumnya dari Uni Soviet,25 menunjukkan bahwa hak
tersebut tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Hak ini pada mulanya dipahami dan
digunakan sebagai instrumen dekolonisasi yang mempercepat kemerdekaan sebagian
besar negeri jajahan. Secara esensial, hak ini menjamin suatu bangsa atau masyarakat untuk
menentukan secara bebas status politik dan kemerdekaan mereka sendiri dan menggapai
pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.26
Lingkup hak tersebut terus diperluas dan dibagi menjadi hak atas penentuan nasib
sendiri yang bersifat eksternal dan internal.27 Konsep penentuan nasib sendiri eksternal
23
24
25
26
27
54
Dalam Lubicon Lake Band vs. Canada, Komite Hak Asasi Manusia mencatat bahwa: ‘pengarang, sebagai individu, tidak dapat mengklaim
menurut Protokol Opsional sebagai korban pelanggaran hak penentuan nasib sendiri yang diabadikan dalam pasal 1 Kovenan
tersebut, yang berurusan dengan hak-hak suatu bangsa, sebagaimana adanya’. Lihat paragraf 1.1 Communication no. 167/1984 (26
Maret 1990), UN Doc. Supp. no. 40 (A/45/40), hal. 1 (1990). Lihat juga, Joseph, S., Schultz, J., dan Castan, M., The International Covenant
on Civil and Political Rights, Cases, Materials, and Commentary (2000), hal. 106-107.
Komentar Umum 12, paragraf 1. Banyak negara yang ikut serta dalam penyusunan rancangan Kovenan juga telah mengungkapkan
pandangan-pandangan serupa tentang arti penting hak penentuan nasib sendiri untuk mewujudkan semua hak individual lain.
Lihat, Cassese, A., ‘The Self-Determination of People’ dalam Henkin (c.k.no. 6), hal. 101.
Ibid. hal. 92.
Lihat, Pasal 1 (1) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Prinsip Keempat Deklarasi Majelis Umum tentang
Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan dan Kerjasama Bersahabat di antara Negara-negara sesuai dengan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1970, Resolusi Majelis Umum 2625 (XXV) 24 Oktober 1970.
Lihat, Cassesse (c.k. no. 24), hal. 96; Kiss, A., ‘The People’s Right to Self-Determination’ (1986) 7 Human Rights Law Journal, hal. 165; dan
Nowak (c.k.no5), hal. 6-25; Higgins, R., Problems and Process, International Law nad How to Use It (1994), hal. 111-128. Lihat juga, Prinsip
VIII Helsinki Final Act 1 yang diadopsi pada Agustus 1975 oleh Konferensi tentang Keamanan dan Kerjasama Eropa (Conference on
Security and Co-operation in Europe) yang, berlandaskan hak atas penentuan nasib sendiri, mengakui hak semua bangsa untuk
‘menentukan, kapan saja mereka mau, status politik internal dan eksternal mereka, tanpa campur tangan pihak luar…’.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam