tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
57. Dalam praktiknya, banyak kelompok masyarakat lebih memilih menyebut diri
sebagai Masyarakat Adat daripada Masyarakat Hukum Adat. Istilah "Masyarakat
Hukum Adat" dianggap terlalu menekankan aspek hukum, padahal kehidupan
Masyarakat Adat mencakup dimensi ekonomi, sumber daya alam, sosial, budaya,
dan tata kelola adat yang kompleks. Fokus pada aspek hukum ini merupakan
warisan studi hukum adat masa kolonial, yang memandang Masyarakat Hukum
Adat sebagai pengemban sistem hukum lokal yang otonom dan berbeda dari
hukum Eropa.
58. Penggunaan istilah Masyarakat Hukum Adat tidak mampu mengakomodasi
perbedaan istilah yang dipergunakan di dalam UUD 1945 yaitu istilah Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat di dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan istilah
Masyarakat Tradisional di dalam Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu,
diperlukan suatu istilah yang bisa mengakomodasi kedua istilah yang digunakan
di dalam UUD 1945, yakni Masyarakat Adat. Istilah Masyarakat Adat telah
digunakan di dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UndangUndang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional 2025-2045, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021.
Instansi pemerintahan juga sudah menggunakan istilah Masyarakat Adat seperti
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat di
Kementerian Kebudayaan. Dokumen SNP ini menggunakan istilah Masyarakat
Adat karena cakupannya yang lengkap dan lebih sesuai dengan realitas yang
dihadapi oleh Masyarakat Adat dalam konteks Hak Asasi Manusia.
59. Istilah Pelindungan Masyarakat Adat mengacu pada serangkaian upaya yang
dilakukan oleh negara, pemerintah, maupun lembaga lainnya untuk mengakui,
menghormati, melindungi, dan memulihkan hak-hak serta kepentingan
Masyarakat Adat. Pelindungan Masyarakat Adat mencakup berbagai aspek
kehidupan Masyarakat Adat, mulai dari hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya.
2. DEFINISI
60. Penyebutan mengenai Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat tertera
dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain UUD
NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 17 tahun 2019, UU No. 39 Tahun
2014, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 186
Tahun 2014, dan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi
HAM 2021-2025.
61. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 mendefinisikan
bahwa: Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat Perikanan Tradisional yang
15