tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. 62. UU Desa mendefinisikan bahwa: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. 63. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan melalui UU No. 6 Tahun 2023, mendefinisikan bahwa: Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di NKRI karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya. 64. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mendefinisikan bahwa: Masyarakat Adat adalah Masyarakat Hukum Adat dan/atau Masyarakat Tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya. 65. Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil mendefinisikan bahwa: Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya disingkat dengan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. 66. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi HAM 20212025, Pasal 3 ayat (1) huruf d menyebutkan istilah Kelompok Masyarakat Adat. Perpres ini menyebutkan Masyarakat Adat sebagai salah satu dari kelompok rentan. 67. Dari berbagai istilah dan definisi yang ada, istilah dan definisi Masyarakat Adat yang disebutkan di dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang paling inklusif sebab menjadi definisi yang menggabungkan penjelasan mengenai dasar konstitusional yang berasal dari Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945 tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Pasal 28I Ayat (3) UUD NRI 1945 mengenai keberadaan dan hak-hak Masyarakat Tradisional. 68. Masyarakat Adat bukanlah kerajaan-kerajaan lokal yang keberadaannya menyebar di beberapa tempat di Indonesia. Dalam studi hukum adat sejak zaman kolonial, kedua entitas ini telah dibedakan. Masyarakat Hukum Adat yang 16

اختر الفقرة المستهدفة3