tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
Terpencil, Orang Rimba dan sebutan lainnya. Masing-masing penyebutan
tersebut memiliki landasan, ruang lingkup dan perspektif yang berbeda-beda
satu sama lain.
53. Frasa Masyarakat Hukum Adat adalah penyebutan yang paling banyak digunakan
oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun paling banyak
digunakan, tidak berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan merujuk
pada subjek yang sama. Penyebutan ini sangat bergantung pada konteks
pengaturannya masing-masing. Penyebutan Masyarakat Hukum Adat sejatinya
merupakan penerjemahan konsep yang dihasilkan dari studi-studi hukum adat
pada masa kolonial, yaitu dari istilah adat rechtsgemeenschap yang
diperkenalkan oleh Cornelis van Vollenhoven (1909).
54. Istilah Masyarakat Hukum Adat diperkenalkan oleh Barend Ter Haar dalam
bukunya Hukum Adat di Indonesia (1939), yang mendefinisikannya sebagai
kelompok masyarakat yang teratur, menetap di wilayah tertentu, memiliki
kekuasaan dan kekayaan sendiri (baik berwujud maupun tidak), serta terikat oleh
ikatan sosial yang dianggap wajar secara kodrati, tanpa ada keinginan dari
anggotanya untuk membubarkan atau melepaskan diri secara permanen dari
ikatan tersebut.
55. Menurut Ter Haar, satuan sosial dalam Masyarakat Hukum Adat mencakup
seluruh bentuk organisasi sosial tradisional masyarakat pribumi pada skala lokal,
baik yang terbentuk berdasarkan ikatan teritorial, genealogis, maupun
kepentingan bersama. Ia menegaskan bahwa istilah Masyarakat Hukum Adat
merujuk pada beragam satuan sosial. Misalnya, dalam masyarakat Minangkabau,
mencakup Nagari, Suku, dan Kaum; sedangkan dalam masyarakat Bali,
mencakup Desa Adat, Banjar, Dadia, Seka, Subak, dan lainnya. Satuan-satuan
sosial ini eksis secara faktual karena didasarkan pada hukum adat yang berlaku
dalam lingkungannya masing-masing.
56. Dalam perkembangan regulasi di Indonesia, konsep Masyarakat Hukum Adat
mengalami penyempitan makna dan formalisasi, sehingga tidak lagi mampu
mengakomodasi keberagaman Masyarakat Adat. Pasca-kemerdekaan, peraturan
perundang-undangan hanya mengakui Masyarakat Hukum Adat sebagai satuan
pemerintahan tradisional, seperti Nagari di Minangkabau, Huta dan Kuria di
Batak, Desa Adat di Bali, serta Marga di Palembang. Akibatnya, kesatuan sosial
genealogis seperti Kaum di Minangkabau, Dadia di Bali, dan Marga di Tapanuli
tidak diakui sebagai bagian dari Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, pengakuan
keberadaan Masyarakat Hukum Adat kini bergantung pada hukum positif, yang
mensyaratkan penetapan melalui peraturan daerah atau keputusan kepala
daerah. Hal ini menjadikan eksistensi Masyarakat Hukum Adat sangat
bergantung pada dokumen formal pemerintah.
14