Internasional, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, PSHK, SAFEnet, dll.72 Praktik pelibatan
publik yang bersifat semu dan cenderung manipulatif semacam ini merupakan ancaman
terhadap hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan.
b. Kelambanan Pembahasan RUU Perubahan UU ITE, Kriminalisasi Terus
Berjalan, Internet Shutdown Membungkam Kritik
Berdasarkan pemantauan SAFEnet tiga bulan pertama tahun 2022 tetap diwarnai
sejumlah pelanggaran hak-hak digital di Indonesia. Gangguan akses Internet masih terjadi,
terutama di kawasan timur Indonesia serta di Wadas sebagaimana telah dipaparkan
dalam sub bab sebelumnya menunjukan bahwa kritik dibungkam, kebebasan berekspresi
diganggu. Begitu pula dengan kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital, serangan
digital, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).73
Menurut SAFEnet Keberadaan SKB Implementasi UU ITE yang diharapkan menjadi
solusi sementara proses revisi UU ITE masih berjalan, tidak menunjukkan keberhasilan yang
signifikan sebab secara substansial SKB Implementasi UU ITE yang mengandung substansi
yang problematik dan tidak sejalan dengan norma pembatasan hak kebebasan berekspresi
yang sah dan proporsional. Data SAFEnet menunjukan bawah kasus kriminalisasi dengan UU
ITE justru meningkat sejak SKB ditandatangani pada 23 Juni 2021.74 Selama 2021, sebanyak
80% kasus terkait UU ITE terjadi dalam periode Juli-Agustus 2021. 75
III.
SIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.
Simpulan
1. Secara filosofis-normatif, RUU Perubahan UU ITE saat ini masih berorientasi
pada pengekangan hak kebebasan berekspresi (interference oriented) dan belum
berorientasi perlindungan hak kebebasan berekspresi (protection oriented).
2. Secara Yuridis, RUU Perubahan UU ITE belum sepenuhnya memperbaiki problem
mendasar dari UU ITE karena masih ditemukan kelemahan secara materiil
dan formil. Secara materiil, RUU Perubahan UU ITE belum mengadopsi asas
non-diskriminasi, masih mempertahankan pasal-pasal karet yang multitafsir
dan membahayakan hak atas kebebasan berekspresi serta masih terdapat
kekosongan hukum terhadap pengaturan standar norma pembatasan yang sah
dan proporsional. Tanpa pengaturan mengenai irisan pembatasan-pembatasan
yang jelas, maka UU ITE akan berpotensi disalahgunakan dan mengancam hak
masyarakat untuk berekspresi dan berpendapat serta hak-hak lainnya yang
72
Lihat [Rilis Bersama} Koalisi Desak Transparansi Proses dan Partisipasi Publik Secara Kolaboratif Dalam Menyusun Revisi
UU ITE. Diakses pada 27 Mei 2022 melalui https://icjr.or.id/rilis-koalisi-serius-koalisi-desak-transparansi-proses-dan-partisipasi-publik-secara-kolaboratif-dalam-menyusun-revisi-uu-ite/
73
SAFEnet, Laporan Triwulan I Pelanggaran Hak-Hak Digital, 2022
74
SAFEnet, Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2021 “Pandemi Memang Terkendali, tapi Represi Digital Terus Berlanjut”,
2022, hlm 35.
75 ibid, hlmn 36.
51