Internasional, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, PSHK, SAFEnet, dll.72 Praktik pelibatan publik yang bersifat semu dan cenderung manipulatif semacam ini merupakan ancaman terhadap hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan. b. Kelambanan Pembahasan RUU Perubahan UU ITE, Kriminalisasi Terus Berjalan, Internet Shutdown Membungkam Kritik Berdasarkan pemantauan SAFEnet tiga bulan pertama tahun 2022 tetap diwarnai sejumlah pelanggaran hak-hak digital di Indonesia. Gangguan akses Internet masih terjadi, terutama di kawasan timur Indonesia serta di Wadas sebagaimana telah dipaparkan dalam sub bab sebelumnya menunjukan bahwa kritik dibungkam, kebebasan berekspresi diganggu. Begitu pula dengan kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital, serangan digital, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).73 Menurut SAFEnet Keberadaan SKB Implementasi UU ITE yang diharapkan menjadi solusi sementara proses revisi UU ITE masih berjalan, tidak menunjukkan keberhasilan yang signifikan sebab secara substansial SKB Implementasi UU ITE yang mengandung substansi yang problematik dan tidak sejalan dengan norma pembatasan hak kebebasan berekspresi yang sah dan proporsional. Data SAFEnet menunjukan bawah kasus kriminalisasi dengan UU ITE justru meningkat sejak SKB ditandatangani pada 23 Juni 2021.74 Selama 2021, sebanyak 80% kasus terkait UU ITE terjadi dalam periode Juli-Agustus 2021. 75 III. SIMPULAN DAN REKOMENDASI A. Simpulan 1. Secara filosofis-normatif, RUU Perubahan UU ITE saat ini masih berorientasi pada pengekangan hak kebebasan berekspresi (interference oriented) dan belum berorientasi perlindungan hak kebebasan berekspresi (protection oriented). 2. Secara Yuridis, RUU Perubahan UU ITE belum sepenuhnya memperbaiki problem mendasar dari UU ITE karena masih ditemukan kelemahan secara materiil dan formil. Secara materiil, RUU Perubahan UU ITE belum mengadopsi asas non-diskriminasi, masih mempertahankan pasal-pasal karet yang multitafsir dan membahayakan hak atas kebebasan berekspresi serta masih terdapat kekosongan hukum terhadap pengaturan standar norma pembatasan yang sah dan proporsional. Tanpa pengaturan mengenai irisan pembatasan-pembatasan yang jelas, maka UU ITE akan berpotensi disalahgunakan dan mengancam hak masyarakat untuk berekspresi dan berpendapat serta hak-hak lainnya yang 72 Lihat [Rilis Bersama} Koalisi Desak Transparansi Proses dan Partisipasi Publik Secara Kolaboratif Dalam Menyusun Revisi UU ITE. Diakses pada 27 Mei 2022 melalui https://icjr.or.id/rilis-koalisi-serius-koalisi-desak-transparansi-proses-dan-partisipasi-publik-secara-kolaboratif-dalam-menyusun-revisi-uu-ite/ 73 SAFEnet, Laporan Triwulan I Pelanggaran Hak-Hak Digital, 2022 74 SAFEnet, Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2021 “Pandemi Memang Terkendali, tapi Represi Digital Terus Berlanjut”, 2022, hlm 35. 75 ibid, hlmn 36. 51

اختر الفقرة المستهدفة3