terkait. 3. RUU Perubahan UU ITE masih belum membedakan antara lawful expression (ekspresi yang diijinkan untuk dibatasi), unlawfull expression (ekspresi yang wajib dilarang), dan protected expression (ekspresi yang dilindungi). Sifat represif dari pembatasan hak kebebasan berekspresi dalam RUU Perubahan UU ITE tercermin dari luasnya cakupan delik yang secara keseluruhan dimasukan sebagai unlawful expression (ekspresi yang dilarang), antara lain: penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penistaan agama, dll. Dengan demikian, pasal-pasal dalam RUU Perubahan UU ITE masih mengutamakan pendekatan penal (pemidanaan) dari pada pendekatan pemulihan (restorative justice). 4. RUU Perubahan UU ITE belum memuat pengaturan mengenai tata kelola internet (internet governance) terutama mengenai (1) Siapa yang memiliki wewenang regulasi, harus dipisahkan dengan siapa yang menjalankan mandatnya, serta mekanisme pengawasannya. (2) Ketentuan yang jelas mengenai tata kelola yang demokratis tidak hanya mampu mencegah pemutusan jaringan internet atau pembatasan yang sewenang-wenang, namun diharapkan mampu mencegah pengaturan yang semata berorientasi pada “market friendly internet governance” sehingga dapat mewujudkan “human rights based internet governance”. Dengan demikian setiap pembatasan akses internet harus diikuti oleh mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negaranya. 5. RUU Perubahan UU ITE belum memuat norma pembatasan dengan standar tertinggi terhadap hak kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Hukum HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia yaitu KIHSP Pasal 19 ayat (3). RUU Perubahan UU ITE hanya memuat secara sumir norma pembatasan di bagian Penjelasan Umum bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. A. Rekomendasi 1. Memasukkan “asas non diskriminasi” sebagai asas penting di dalam RUU ITE. 2. Pembentuk RUU ITE perlu mencantumkan pasal khusus tentang “pembatasan yang sah dan proporsional” agar menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menyikapi sejauh mana laporan atas suatu kasus memenuhi kriteria sebagai 52

اختر الفقرة المستهدفة3