setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan akan menyebabkan sebuah
produk hukum dianggap tidak pernah ada (null and void). Alih-alih publik bersedia untuk
mematuhi undang-undang yang cacat legitimasi, tidak jarang publik yang ditinggalkan
merasa kecewa, secara ekstrim lalu menolak produk undang-undang yang demikian.
Penolakan publik terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja merupakan salah satu contoh
yang bisa dijadikan pelajaran berharga. Oleh karena itu, meaningfull participation warga
negara dalam membahas RUU Perubahan UU ITE merupakan sebuah keniscayaan.
Apa keuntungannya melibatkan partisipasi publik secara nyata dalam pembentukan
RUU Perubahan UU ITE ini? Ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh jika pembentukan
UU melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Pertama, adalah bahwa masyarakat
bisa memberikan kontribusi intelektual yang kuat yang mampu menyediakan analisa
lebih baik terkait dampak-dampak yang ditimbulkan dari sebuah kebijakan di setiap
tahapan pembentukan undang-undang. Kedua, partisipasi publik juga akan meningkatkan
inklusivitas dan keterwakilan pandangan semua kelompok dalam pembentukan undangundang, sehingga tidak ada yang merasa ditinggalkan. Ketiga, keterlibatan publik yang
nyata meningkatkan kepercayaan publik terhadap undang-undang yang nantinya disahkan.
Keempat, masyarakat akan turut aktif dan bertanggungjawab dalam pemberlakuan undangundang yang melibatkan mereka. Kelima, keterlibatan masyarakat akan memberikan
pelajaran berharga kepada untuk memahami peran wakil rakyat karena masyarakat memiliki
kesempatan untuk berdialog secara langsung dengan para wakil-wakilnya.
Namun demikian perlu digaris bawahi bahwa berbagai bentuk partisipasi publik yang
saat ini dikembangkan melalui proses dialog, seringkali bersifat manipulatif. Masyarakat
seolah-olah diajak bicara dan didengar dan ditampung pendapatnya, namun demikian
pendapat dan pandangan masyarakat tidak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pembentuk
undang-undang atau pembuat kebijakan dengan dibuktikannya usulan-usulan publik ke
dalam naskah perubahan. Alih-alih dilakukan perubahan, naskah RUU yang muncul tidak
mengakomodir masukan-masukan publik. Kehadiran masyarakat dalam bentuk dialogdialog atau pertemuan-pertemuan formal seringkali sekedar dijadikan sebagai alat legitimasi
dengan mengklaim bahwa partisipasi publik telah dilibatkan. Selain partisipasi publik yang
bermakna dan tidak manipulatif, publik dimintai pandangan tetapi tidak bisa memantau
perkembangan apakah pandangan publik ditindaklanjuti.
Pada pembahasan RUU Perubahan UU ITE sejauh ini masyarakat sudah diminta
berpartisipasi dalam pembahasan RUU, tetapi partisipasi tersebut masih dilakukan dengan
cara konvensional. Artinya, masyarakat sipil diundang dan diminta pandangan terkait draft
RUU Perubahan UU ITE yang diusulkan oleh eksekutif. Namun demikian, setelah pandangan
itu disampaikan, Masyarakat sipil tidak bisa menelusuri sejauh mana pandangan-pandangan
dan usulan-usulan yang disampaikan oleh masyarakat sipil tersebut sudah ditindaklanjuti.
Sikap lembaga legislasi yang kurang transparan dalam proses dan partisipasi publik dalam
menyusun Revisi UU ITE juga didesakan oleh Koalisi masyarakat Sipil, diantaranya Amnesty
50