STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
memanfaatkan hukum merupakan cara yang bertentangan dengan Deklarasi Pembela Hak Asasi
Manusia dan prinsip Negara Hukum demokratis.
Amerika Serikat
272. Secara umum, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengakui bahwa pelindungan kebebasan
berekspresi juga berlaku pada internet. Dalam konteks Amerika Serikat, hal ini pertama kali
diputus pada perkara Reno v. America Civil Liberties Union (1997). Perkara ini terkait dengan
lahirnya ketentuan dalam Communication Decency Act 1996 yang melarang pernyataan atau
konten tidak senonoh yang dibuat secara online (indecent onlince communication) sebagai upaya
pelindungan terhadap anak. Terhadap ketentuan ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat
memandang bahwa meskipun kepentingan untuk melindungi anak dari konten yang berbahaya
telah diakui di berbagai putusan, hal itu tidak bisa menjadi justifikasi adanya pembatasan yang
luas terhadap konten yang dapat diakses orang dewasa. Pemerintah tidak boleh memaksa orang
dewasa untuk hanya bisa mengakses konten yang dapat diterima untuk anak. Untuk mencapai
tujuan pelindungan terhadap anak, Pemerintah harus membuat kebijakan yang membatasi
namun tidak lebih dari sebuah pembatasan yang berdampak pada anak. Selain itu, bagian
penting dari putusan ini adalah Mahkamah Agung Amerika Serikat mengakui pentingnya internet
sebagai forum demokrasi yang luas (vast democratic forum). Melalui putusan ini, Mahkamah
memberikan pelindungan konstitusional yang sama antara ekspresi yang dimuat didalam buku,
majalah, film, dan ekspresi yang dipublikasikan di internet.
273. Posisi serupa juga diambil Mahkamah Agung Amerika Serikat ketika memutus perkara
Packingham v. North Carolina (2017). Perkara ini terkait dengan pengujian peraturan di negara
bagian North Carolina yang melarang pelaku kejahatan seksual terdaftar (registered sex
offenders) untuk mengakses sosial media atau situs serupa lainnya. Terhadap hal ini, Mahkamah
Agung Amerika Serikat memutus bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Amandemen
Pertama Konsitusi Amerika Serikat. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menganggap bahwa
salah satu prinsip fundamental pada amandemen pertama konstitusi Amerika Serikat adalah
setiap orang memiliki hak untuk mengakses tempat dimana mereka bisa berbicara dan
mendengar. Dengan melarang pelaku kejahatan seksual menggunakan sosial media, negara
bagian North Carolina melakukan pembatasan meluas pada akses terhadap sumber utama untuk
mendapatkan informasi terkini tentang kejadian, mencari informasi lapangan pekerjaan,
berbicara dan mendengar. Selain itu, Pengadilan juga menitikberatkan pada sebuah prinsip
umum bahwa pemerintah tidak boleh mengekang kebebasan berekspresi sebagai sarana untuk
menghapuskan ekspresi yang ilegal.
274. Yurisprudensi Amerika Serikat juga menekankan mengenai pentingnya hak untuk menerima dan
menyimpan informasi sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi. Mahkamah Agung
Amerika Serikat pada perkara Stanley v. Georgia (1969) membatalkan peraturan negara bagian
Georgia yang mengkriminalisasi tindakan menyimpan film porno. Bagi Mahkamah, hak untuk
menerima informasi dan ide, terlepas dari nilai sosialnya, merupakan prinsip fundamental pada
tatanan masyarakat yang bebas. Hal serupa juga diputus dalam perkara Lamont v. Postmaster
General (1965). Perkara ini terkait dengan pengujian Pasal 305 a dari Postal Service and Federal
Employees Salary Act of 1962 yang mengharuskan Direktur Jenderal Pos (Postmaster General)
untuk menahan dan hanya mengirim berdasarkan permintaan, surat-surat asing yang dianggap
sebagai propaganda politik komunis. Mahkamah Agung Amerika Serikat memutus bahwa hak
untuk menerima dan memiliki informasi dilindungi, terlepas darimana sumber informasi
52