STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI memanfaatkan hukum merupakan cara yang bertentangan dengan Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia dan prinsip Negara Hukum demokratis. Amerika Serikat 272. Secara umum, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengakui bahwa pelindungan kebebasan berekspresi juga berlaku pada internet. Dalam konteks Amerika Serikat, hal ini pertama kali diputus pada perkara Reno v. America Civil Liberties Union (1997). Perkara ini terkait dengan lahirnya ketentuan dalam Communication Decency Act 1996 yang melarang pernyataan atau konten tidak senonoh yang dibuat secara online (indecent onlince communication) sebagai upaya pelindungan terhadap anak. Terhadap ketentuan ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat memandang bahwa meskipun kepentingan untuk melindungi anak dari konten yang berbahaya telah diakui di berbagai putusan, hal itu tidak bisa menjadi justifikasi adanya pembatasan yang luas terhadap konten yang dapat diakses orang dewasa. Pemerintah tidak boleh memaksa orang dewasa untuk hanya bisa mengakses konten yang dapat diterima untuk anak. Untuk mencapai tujuan pelindungan terhadap anak, Pemerintah harus membuat kebijakan yang membatasi namun tidak lebih dari sebuah pembatasan yang berdampak pada anak. Selain itu, bagian penting dari putusan ini adalah Mahkamah Agung Amerika Serikat mengakui pentingnya internet sebagai forum demokrasi yang luas (vast democratic forum). Melalui putusan ini, Mahkamah memberikan pelindungan konstitusional yang sama antara ekspresi yang dimuat didalam buku, majalah, film, dan ekspresi yang dipublikasikan di internet. 273. Posisi serupa juga diambil Mahkamah Agung Amerika Serikat ketika memutus perkara Packingham v. North Carolina (2017). Perkara ini terkait dengan pengujian peraturan di negara bagian North Carolina yang melarang pelaku kejahatan seksual terdaftar (registered sex offenders) untuk mengakses sosial media atau situs serupa lainnya. Terhadap hal ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutus bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Amandemen Pertama Konsitusi Amerika Serikat. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menganggap bahwa salah satu prinsip fundamental pada amandemen pertama konstitusi Amerika Serikat adalah setiap orang memiliki hak untuk mengakses tempat dimana mereka bisa berbicara dan mendengar. Dengan melarang pelaku kejahatan seksual menggunakan sosial media, negara bagian North Carolina melakukan pembatasan meluas pada akses terhadap sumber utama untuk mendapatkan informasi terkini tentang kejadian, mencari informasi lapangan pekerjaan, berbicara dan mendengar. Selain itu, Pengadilan juga menitikberatkan pada sebuah prinsip umum bahwa pemerintah tidak boleh mengekang kebebasan berekspresi sebagai sarana untuk menghapuskan ekspresi yang ilegal. 274. Yurisprudensi Amerika Serikat juga menekankan mengenai pentingnya hak untuk menerima dan menyimpan informasi sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi. Mahkamah Agung Amerika Serikat pada perkara Stanley v. Georgia (1969) membatalkan peraturan negara bagian Georgia yang mengkriminalisasi tindakan menyimpan film porno. Bagi Mahkamah, hak untuk menerima informasi dan ide, terlepas dari nilai sosialnya, merupakan prinsip fundamental pada tatanan masyarakat yang bebas. Hal serupa juga diputus dalam perkara Lamont v. Postmaster General (1965). Perkara ini terkait dengan pengujian Pasal 305 a dari Postal Service and Federal Employees Salary Act of 1962 yang mengharuskan Direktur Jenderal Pos (Postmaster General) untuk menahan dan hanya mengirim berdasarkan permintaan, surat-surat asing yang dianggap sebagai propaganda politik komunis. Mahkamah Agung Amerika Serikat memutus bahwa hak untuk menerima dan memiliki informasi dilindungi, terlepas darimana sumber informasi 52

اختر الفقرة المستهدفة3