STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik. Dalam pertimbangannya mahkamah menyebutkan bahwa Pasal 27 ayat
(3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP
sebagai genus delik yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut.
Putusan ini berdampak penting karena sebelumnya, penegak hukum merasa memiliki
subjektifitas yang tinggi untuk menilai apakah sebuah ekspresi memuat penghinaan atau
pencemaran nama baik, tanpa perlu dilaporkan oleh korban. Pada praktiknya, pasal ini digunakan
secara eksesif oleh penegak hukum untuk membatasi kebebasan berekspresi.
267. Putusan Mahkamah Konstitusi di atas tidak hanya berdampak pada kewajiban pengaduan oleh
korban atau pihak yang dirugikan. Pengadilan dalam putusannya juga mengartikan apabila
sebuah pernyataan yang tidak secara jelas menyebut nama seseorang, maka tidak bisa
dituduhkan sebagai penghinaan. Hal ini dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima
dalam putusan No. 292/Pid.B/ 2014/PN. Rbi.
268. Kedua, validitas bukti elektronik sebagai kunci untuk membuktikan ada atau tidaknya suatu
perbuatan pidana. Dalam putusan No. 1832/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel, Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan memutus bahwa pembuktian kepemilikan akun media sosial tidak cukup berdasarkan
kesamaan nama akun dengan nama terdakwa. Bagi hakim, akun media sosial bisa saja dibuat
dengan menggunakan nama orang tertentu. Sehingga, pembuktian tentang kepemilikan akun
media sosial tidak cukup dengan kesamaan nama, melainkan harus benar-benar dibuktikan
validitas kepemilikan akun. Putusan ini memperkenalkan pentingnya pembuktian kepemilikan
akun sebagai bukti elektronik dalam perkara penghinaan melalui media sosial. Dalam perkara
serupa, Pengadilan Negeri Makassar dalam putusan No. 390/Pid.B/ 2014/PN. Mks memutus dua
mekanisme untuk membuktikan kebenaran kepemilikan akun media sosial. Pertama,
menghadirkan dua orang atau lebih saksi yang dapat membuktikan kepemilikan sebuah akun.
Kedua, melalui digital forensic oleh ahli ITE.
269. Terkait dengan pembatasan internet, pada gugatan oleh SAFE-net dan Aliansi Jurnalis
Independen pada peristiwa pemutusan atas kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat
dengan dalih untuk meredam hoaks, dalam bentuk throttling atau pelambatan akses/bandwidth
dan pemutusan (shutdown) pada 21 Agustus 2019. Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam
putusannya pada 2 Juni 2020 menyatakan bahwa kebijakan pembatasan dan pemutusan
internet itu melanggar hukum dan HAM, karena tidak proporsional dan tidak berdasar hukum.
270. Aspek penting lainnya dalam perkembangan kebebasan berekspresi adalah diakuinya
keberadaan alasan yang dapat menghilangkan tanggung jawab pidana seseorang. Pada perkara
No. 1269/PID.B/2009/PN.TNG, terkait dengan keluhan yang disampaikan di media sosial
tentang pelayanan medis oleh sebuah rumah sakit, Pengadilan Negeri Tangerang memutus
bahwa terdakwa tidak dapat dipidana atas penghinaan maupun pencemaran nama baik karena
pernyataan yang disampaikan merupakan kritik dan merupakan kepentingan umum.
271. Serangan balik dalam bentuk kriminalisasi maupun gugatan perdata dari pihak manapun,
maupun proses penegakan hukum lainnya tidak sekalipun ditujukan untuk membungkam
kebebasan ekspresi dan berpendapat. Serangan balik yang demikian sekalipun dengan
51