STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dalam pertimbangannya mahkamah menyebutkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delik yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut. Putusan ini berdampak penting karena sebelumnya, penegak hukum merasa memiliki subjektifitas yang tinggi untuk menilai apakah sebuah ekspresi memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, tanpa perlu dilaporkan oleh korban. Pada praktiknya, pasal ini digunakan secara eksesif oleh penegak hukum untuk membatasi kebebasan berekspresi. 267. Putusan Mahkamah Konstitusi di atas tidak hanya berdampak pada kewajiban pengaduan oleh korban atau pihak yang dirugikan. Pengadilan dalam putusannya juga mengartikan apabila sebuah pernyataan yang tidak secara jelas menyebut nama seseorang, maka tidak bisa dituduhkan sebagai penghinaan. Hal ini dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima dalam putusan No. 292/Pid.B/ 2014/PN. Rbi. 268. Kedua, validitas bukti elektronik sebagai kunci untuk membuktikan ada atau tidaknya suatu perbuatan pidana. Dalam putusan No. 1832/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bahwa pembuktian kepemilikan akun media sosial tidak cukup berdasarkan kesamaan nama akun dengan nama terdakwa. Bagi hakim, akun media sosial bisa saja dibuat dengan menggunakan nama orang tertentu. Sehingga, pembuktian tentang kepemilikan akun media sosial tidak cukup dengan kesamaan nama, melainkan harus benar-benar dibuktikan validitas kepemilikan akun. Putusan ini memperkenalkan pentingnya pembuktian kepemilikan akun sebagai bukti elektronik dalam perkara penghinaan melalui media sosial. Dalam perkara serupa, Pengadilan Negeri Makassar dalam putusan No. 390/Pid.B/ 2014/PN. Mks memutus dua mekanisme untuk membuktikan kebenaran kepemilikan akun media sosial. Pertama, menghadirkan dua orang atau lebih saksi yang dapat membuktikan kepemilikan sebuah akun. Kedua, melalui digital forensic oleh ahli ITE. 269. Terkait dengan pembatasan internet, pada gugatan oleh SAFE-net dan Aliansi Jurnalis Independen pada peristiwa pemutusan atas kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dengan dalih untuk meredam hoaks, dalam bentuk throttling atau pelambatan akses/bandwidth dan pemutusan (shutdown) pada 21 Agustus 2019. Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusannya pada 2 Juni 2020 menyatakan bahwa kebijakan pembatasan dan pemutusan internet itu melanggar hukum dan HAM, karena tidak proporsional dan tidak berdasar hukum. 270. Aspek penting lainnya dalam perkembangan kebebasan berekspresi adalah diakuinya keberadaan alasan yang dapat menghilangkan tanggung jawab pidana seseorang. Pada perkara No. 1269/PID.B/2009/PN.TNG, terkait dengan keluhan yang disampaikan di media sosial tentang pelayanan medis oleh sebuah rumah sakit, Pengadilan Negeri Tangerang memutus bahwa terdakwa tidak dapat dipidana atas penghinaan maupun pencemaran nama baik karena pernyataan yang disampaikan merupakan kritik dan merupakan kepentingan umum. 271. Serangan balik dalam bentuk kriminalisasi maupun gugatan perdata dari pihak manapun, maupun proses penegakan hukum lainnya tidak sekalipun ditujukan untuk membungkam kebebasan ekspresi dan berpendapat. Serangan balik yang demikian sekalipun dengan 51

اختر الفقرة المستهدفة3