Pelaksanaan Hukuman Mati Hingga hari ini Indonesia masih mengakui dan melaksanakan adanya hukuman mati sebagaimana diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Hingga awal 2015, secara total terdapat 64 narapidana untuk kasus narkotika yang divonis dengan hukuman mati. Sebanyak 6 (enam) orang di antaranya sudah dieksekusi mati pada gelombang pertama, yaitu 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua tanggal 29 April 2015, sebanyak 8 (delapan) terpidana mati juga dieksekusi. Kini, sedikitnya ada 50 narapidana yang belum dieksekusi mati. Berkaitan dengan pelaksanaan hukuman mati ini, Komnas HAM telah melakukan berbagai upaya untuk mendesak Pemerintah agar membatalkan pelaksanaan hukuman mati serta memberikan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan grasi para terpidana. Meskipun Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia pada 2005 menyatakan bahwa hak atas hidup adalah salah satu hak dasar dan tidak dapat dilanggar dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Protokol Opsional II ICCPR mendorong penghapusan hukuman mati dan menyebutkan, di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati, hukuman ini hanya boleh dipakai untuk kejahatan yang paling berat dan pelaksanaannya hanya dapat dilakukan kalau sejumlah ketentuan ICCPR dipenuhi, termasuk hak untuk diadili di depan peradilan yang kompeten. Sayangnya, sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi Protokol Opsional II ICCPR. “Sesungguhnya pun tidak ada data empiris yang menunjukkan bahwa penghukuman mati itu akan memberikan efek jera bagi para pelaku. Hal lain yang juga berpengaruh, sebagai dampak dari pelaksanaan hukuman mati ini, Pemerintah akan menghadapi kendala yang lebih berat apabila asas resiprositas diberlakukan untuk mendesak negara lain yang hendak menjatuhkan hukuman mati terhadap hampir 300 buruh migran Indonesia di luar negeri.” Selain itu, jelas bahwa pelaksanaan hukuman mati ini juga bertentangan dengan Nawacita dan melukai komitmen dan kewajiban HAM Pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium eksekusi terpidana mati. Komnas HAM menilai bahwa hal itu bukan hanya bertentangan dengan norma HAM internasional, namun juga bertentangan dengan UUD 1945 Amandemen kedua tentang jaminan atas hak hidup. Belum lagi dengan masalah dalam hukum pidana di Indonesia dimana hingga hari ini sistem peradilan pidana di Indonesia masih belum berjalan baik. Jika aturan mengenai hukuman mati ini masih tetap diterapkan dikhawatirkan ada kesalahan dalam proses penjatuhan hukuman mati terhadap para terdakwa. Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 27

اختر الفقرة المستهدفة3