Sesungguhnya pun tidak ada data empiris yang menunjukkan bahwa penghukuman mati itu akan memberikan efek jera bagi para pelaku. Hal lain yang juga berpengaruh, sebagai dampak dari pelaksanaan hukuman mati ini, Pemerintah akan menghadapi kendala yang lebih berat apabila asas resiprositas diberlakukan untuk mendesak negara lain yang hendak menjatuhkan hukuman mati terhadap hampir 300 buruh migran Indonesia di luar negeri. Pelanggaran atas Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Selama 2015, Komnas HAM telah melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang jaminan hak dan kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Komnas HAM juga telah menunjuk Pelapor Khusus yang bertugas di bisang tersebut. Dari hasil pemantauan ditemukan bahwa sepanjang 2015 telah terjadi pelanggaran hak KBB, dalam kategori forum internum (kebebasan internal) dan dalam kategori forum externum (kebebasan eksternal). Pelaku pelanggaran ini tidak hanya oleh aktor non-negara, tetapi juga oleh institusi Negara, baik berupa tindakan langsung dari pelaku (by commission) maupun tindakan pembiaran (by omission). Jumlah pengaduan pelanggaran hak KBB yang diterima Komnas HAM pada 2015 (Januari – November) berjumlah 87 pengaduan (rata-rata 8 pengaduan per bulan). Jumlah ini meningkat dari jumlah pengaduan pada 2014 (Januari – Desember) yang berjumlah 74 surat pengaduan (rata-rata 6 surat pengaduan per bulan). Dari 74 surat pengaduan tersebut, tiap pengaduan dapat mencakup lebih dari satu tindakan pelanggaran. Bentuk-bentuk tindakan yang paling banyak diadukan adalah: • Melarang, menghalangi, merusak rumah ibadah 37 tindakan yang diadukan • Melarang, menghalangi, mengganggu aktivitas keagamaan 24 tindakan yang diadukan • Diskriminasi atas dasar agama/keyakinan 8 tindakan yang diadukan • Intimidasi 7 tindakan yang diadukan • Masing-masing Pemaksaan keyakinan dan Pembiaran Aparat 6 tindakan yang diadukan Bentuk-bentuk lain yang juga terjadi adalah kekerasan fisik; melarang, menutup lembaga keagamaan; melarang ekspresi keagamaan; dan kriminalisasi sewenang-wenang. Dengan banyaknya pengaduan yang terkait larangan rumah ibadah maka menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa hak atas kebebasan mendirikan dan menggunakan rumah ibadah masih menjadi masalah serius pada tahun ini. Hal ini juga menunjukkan bahwa regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah, salah satunya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 belum sepenuhnya efektif 28 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

اختر الفقرة المستهدفة3