Sesungguhnya pun tidak ada data empiris yang menunjukkan bahwa penghukuman mati itu akan memberikan efek jera bagi para pelaku. Hal lain yang juga
berpengaruh, sebagai dampak dari pelaksanaan hukuman mati ini, Pemerintah
akan menghadapi kendala yang lebih berat apabila asas resiprositas diberlakukan
untuk mendesak negara lain yang hendak menjatuhkan hukuman mati terhadap
hampir 300 buruh migran Indonesia di luar negeri.
Pelanggaran atas Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Selama 2015, Komnas HAM telah melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang jaminan hak dan kebebasan
beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Komnas HAM juga telah menunjuk
Pelapor Khusus yang bertugas di bisang tersebut. Dari hasil pemantauan ditemukan bahwa sepanjang 2015 telah terjadi pelanggaran hak KBB, dalam kategori forum
internum (kebebasan internal) dan dalam kategori forum externum (kebebasan
eksternal). Pelaku pelanggaran ini tidak hanya oleh aktor non-negara, tetapi juga
oleh institusi Negara, baik berupa tindakan langsung dari pelaku (by commission)
maupun tindakan pembiaran (by omission).
Jumlah pengaduan pelanggaran hak KBB yang diterima Komnas HAM pada 2015
(Januari – November) berjumlah 87 pengaduan (rata-rata 8 pengaduan per bulan).
Jumlah ini meningkat dari jumlah pengaduan pada 2014 (Januari – Desember) yang
berjumlah 74 surat pengaduan (rata-rata 6 surat pengaduan per bulan). Dari 74
surat pengaduan tersebut, tiap pengaduan dapat mencakup lebih dari satu tindakan pelanggaran. Bentuk-bentuk tindakan yang paling banyak diadukan adalah:
• Melarang, menghalangi, merusak rumah ibadah 37 tindakan yang diadukan
• Melarang, menghalangi, mengganggu aktivitas keagamaan 24 tindakan
yang diadukan
• Diskriminasi atas dasar agama/keyakinan 8 tindakan yang diadukan
• Intimidasi 7 tindakan yang diadukan
• Masing-masing Pemaksaan keyakinan dan Pembiaran Aparat 6 tindakan
yang diadukan
Bentuk-bentuk lain yang juga terjadi adalah kekerasan fisik; melarang, menutup
lembaga keagamaan; melarang ekspresi keagamaan; dan kriminalisasi sewenang-wenang. Dengan banyaknya pengaduan yang terkait larangan rumah
ibadah maka menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa hak atas kebebasan
mendirikan dan menggunakan rumah ibadah masih menjadi masalah serius pada
tahun ini. Hal ini juga menunjukkan bahwa regulasi yang mengatur pendirian
rumah ibadah, salah satunya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 belum sepenuhnya efektif
28
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia