21-35 tahun. Lebih dari 90 persen dari mereka tidak bisa membaca dan mengerti kontrak berbahasa Inggris sehingga banyak dari mereka tidak mengerti hak dan kewajibannya. Perekrutan yang tidak didasarkan pada kecukupan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan, menimbulkan kerentanan bagi calon tenaga kerja. Berbagai masalah muncul sejak masa perekrutan, seperti penipuan, pemerasan, penganiayaan, hingga pelecehan seksual. PJTKI juga tidak transparan terhadap biaya yang harus dibebankan kepada para calon TKI. Meskipun biaya perekrutan itu umumnya ditanggulangi oleh pihak PJTKI, namun biaya yang dikeluarkan itu akan dibayar kembali oleh setiap calon TKI jika mereka sudah berhasil bekerja di negara tujuan. PJTKI memotong gaji setiap TKI selama enam bulan pertama dengan bunga yang bervariasi dari 7 hingga 50 persen. Ada pula PJTKI yang memberlakukan pembayaran itu dengan periode yang lebih lama lagi. Padahal mereka sudah memperoleh pembayaran biaya perekrutan itu dari pihak majikan di negara tujuan. Akibatnya, para TKI meski bekerja keras tetap tidak dapat secara signifikan menyisihkan gaji yang diterimanya untuk ditabung atau dikirim ke keluarganya di kampung halaman. Selama dalam penempatan buruh migran Indonesia sangat rentan terhadap ragam eksploitasi, kekerasan, dan penindasan. Mereka yang menjalani tahanan atau hukuman penjara karena berbagai tuduhan pelanggaran hukum, termasuk masalah keimigrasian dan ketenagakerjaan mengalami berbagai bentuk perlakuan dan penghukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan. Dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak buruh migran sejak 2009 Komisi-komisi Nasional HAM di ASEAN dari 4 (empat) negara yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina bersepakat memperkuat kerja sama perlindungan bagi buruh migran. Khusus Indonesia dan Malaysia, kedua Komisi sepakat melakukan kerjasama advokasi untuk buruh migran di kedua negara. Namun Komnas HAM sampai dengan saat ini masih mengalami kesulitan untuk memonitor kasus buruh migran Indonesia, terutama yang bekerja di Malaysia, karena belum ada mekanisme detail terkait hal itu di antara dua lembaga. Apalagi, aturan kedua negara berbeda. Meskipun demikian dalam beberapa hal berbagai upaya kedua lembaga telah dilakukan, misalnya, dalam kasus kematian 3 (tiga) orang TKI asal Lombok Timur bernama Herman, Abdul Kadir Jaelani, dan Mad Noor yang ditembak Polisi Malaysia di Negeri Sembilan. Juga dalam proses hukum TKI asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik. 26 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

اختر الفقرة المستهدفة3