21-35 tahun. Lebih dari 90 persen dari mereka tidak bisa membaca dan mengerti
kontrak berbahasa Inggris sehingga banyak dari mereka tidak mengerti hak
dan kewajibannya.
Perekrutan yang tidak didasarkan pada kecukupan pendidikan, pengetahuan
dan keterampilan, menimbulkan kerentanan bagi calon tenaga kerja. Berbagai
masalah muncul sejak masa perekrutan, seperti penipuan, pemerasan, penganiayaan, hingga pelecehan seksual. PJTKI juga tidak transparan terhadap biaya yang
harus dibebankan kepada para calon TKI. Meskipun biaya perekrutan itu umumnya
ditanggulangi oleh pihak PJTKI, namun biaya yang dikeluarkan itu akan dibayar
kembali oleh setiap calon TKI jika mereka sudah berhasil bekerja di negara
tujuan. PJTKI memotong gaji setiap TKI selama enam bulan pertama dengan
bunga yang bervariasi dari 7 hingga 50 persen. Ada pula PJTKI yang memberlakukan
pembayaran itu dengan periode yang lebih lama lagi. Padahal mereka sudah
memperoleh pembayaran biaya perekrutan itu dari pihak majikan di negara
tujuan. Akibatnya, para TKI meski bekerja keras tetap tidak dapat secara
signifikan menyisihkan gaji yang diterimanya untuk ditabung atau dikirim ke
keluarganya di kampung halaman.
Selama dalam penempatan buruh migran Indonesia sangat rentan terhadap ragam eksploitasi, kekerasan, dan penindasan. Mereka yang menjalani tahanan atau
hukuman penjara karena berbagai tuduhan pelanggaran hukum, termasuk masalah keimigrasian dan ketenagakerjaan mengalami berbagai bentuk perlakuan
dan penghukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan.
Dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak buruh migran sejak 2009
Komisi-komisi Nasional HAM di ASEAN dari 4 (empat) negara yaitu Indonesia,
Malaysia, Thailand dan Filipina bersepakat memperkuat kerja sama perlindungan bagi buruh migran. Khusus Indonesia dan Malaysia, kedua Komisi
sepakat melakukan kerjasama advokasi untuk buruh migran di kedua negara.
Namun Komnas HAM sampai dengan saat ini masih mengalami kesulitan untuk
memonitor kasus buruh migran Indonesia, terutama yang bekerja di Malaysia,
karena belum ada mekanisme detail terkait hal itu di antara dua lembaga. Apalagi,
aturan kedua negara berbeda. Meskipun demikian dalam beberapa hal berbagai
upaya kedua lembaga telah dilakukan, misalnya, dalam kasus kematian 3 (tiga)
orang TKI asal Lombok Timur bernama Herman, Abdul Kadir Jaelani, dan Mad
Noor yang ditembak Polisi Malaysia di Negeri Sembilan. Juga dalam proses
hukum TKI asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik.
26
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia