Selama 2015, Komnas HAM mencatat sedikitnya terdapat 4 (empat) kasus
penembakan yang melukai dan menewaskan warga sipil dan mengindikasikan
eskalasi kekerasan militeristik di Papua. Adapun kelima kasus kekerasan itu adalah:
a) Kasus penembakan dan pembunuhan para aktivis di Kabupaten
Yahukimo yang diduga dilakukan oleh aparat Brimob pada 20 Maret
2015.
b) Kasus penembakan di Kabupaten Dogiyai pada 25 Juni 2015
c) Kasus amuk massa di Kabupaten Tolikara pada 17 Juli 2015.
d) Kasus penembakan di Kabupaten Timika pada 28 Agustus 2015.
“Selama 2015, Komnas HAM
mencatat sedikitnya terdapat
lima kasus penembakan yang
melukai dan menewaskan
warga sipil dan mengindikasikan eskalasi kekerasan
militeristik di Papua.”
Selain kasus-kasus di atas, hampir setiap
minggu terjadi kekerasan terjadi di Papua.
Kasus-kasus kekerasan itu terjadi, salah satunya, karena dampak dari pembangunan
integrasi Papua dengan pendekatan
keamanan yang justru menimbulkan
pelanggaran HAM. Data yang dimiliki oleh
Komnas HAM, terdapat 30 pengaduan yang
disampaikan terkait dengan permasalahan
di Provinsi Papua dalam berbagai aspek.
Dalam kasus di Enarotali Paniai, yang terjadi pada 8 Desember 2014 penembakan
terjadi pada sejumlah warga sipil dan 4 (empat) orang di antaranya dinyatakan
tewas. Dari pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM menemukan telah terjadi
dugaan pelanggaran HAM. Bahkan tim pemantauan Komnas HAM menyimpulkan
bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya
pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut. Bahwa perbuatan tersebut
merupakan bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, yaitu suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap
penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa, dilakukan secara meluas
atau sistematis.
Selain itu bentuk tindakan kekerasan yang terjadi adalah pembunuhan terhadap
4 (empat) orang penduduk sipil, penganiayaan oleh aparat negara terhadap 22
orang. Selain korban dari penduduk sipil dalam kasus tersebut ada pula korban
3 (tiga) Anggota Kepolisian dan 7 (tujuh) anggota TNI. Komnas HAM menemukan
bahwa penanggung jawab tindak kejahatan tersebut adalah komandan atau
atasan yang tidak mencegah, menghentikan, atau menyerahkan pelaku kepada
pejabat yang berwenang untuk diproses menurut hukum. Selain itu terdapat
penanggung jawab individual atau pelaku langsung di lapangan sehingga
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
23