Selama 2015, Komnas HAM mencatat sedikitnya terdapat 4 (empat) kasus penembakan yang melukai dan menewaskan warga sipil dan mengindikasikan eskalasi kekerasan militeristik di Papua. Adapun kelima kasus kekerasan itu adalah: a) Kasus penembakan dan pembunuhan para aktivis di Kabupaten Yahukimo yang diduga dilakukan oleh aparat Brimob pada 20 Maret 2015. b) Kasus penembakan di Kabupaten Dogiyai pada 25 Juni 2015 c) Kasus amuk massa di Kabupaten Tolikara pada 17 Juli 2015. d) Kasus penembakan di Kabupaten Timika pada 28 Agustus 2015. “Selama 2015, Komnas HAM mencatat sedikitnya terdapat lima kasus penembakan yang melukai dan menewaskan warga sipil dan mengindikasikan eskalasi kekerasan militeristik di Papua.” Selain kasus-kasus di atas, hampir setiap minggu terjadi kekerasan terjadi di Papua. Kasus-kasus kekerasan itu terjadi, salah satunya, karena dampak dari pembangunan integrasi Papua dengan pendekatan keamanan yang justru menimbulkan pelanggaran HAM. Data yang dimiliki oleh Komnas HAM, terdapat 30 pengaduan yang disampaikan terkait dengan permasalahan di Provinsi Papua dalam berbagai aspek. Dalam kasus di Enarotali Paniai, yang terjadi pada 8 Desember 2014 penembakan terjadi pada sejumlah warga sipil dan 4 (empat) orang di antaranya dinyatakan tewas. Dari pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM menemukan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM. Bahkan tim pemantauan Komnas HAM menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut. Bahwa perbuatan tersebut merupakan bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yaitu suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa, dilakukan secara meluas atau sistematis. Selain itu bentuk tindakan kekerasan yang terjadi adalah pembunuhan terhadap 4 (empat) orang penduduk sipil, penganiayaan oleh aparat negara terhadap 22 orang. Selain korban dari penduduk sipil dalam kasus tersebut ada pula korban 3 (tiga) Anggota Kepolisian dan 7 (tujuh) anggota TNI. Komnas HAM menemukan bahwa penanggung jawab tindak kejahatan tersebut adalah komandan atau atasan yang tidak mencegah, menghentikan, atau menyerahkan pelaku kepada pejabat yang berwenang untuk diproses menurut hukum. Selain itu terdapat penanggung jawab individual atau pelaku langsung di lapangan sehingga Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 23

اختر الفقرة المستهدفة3