terjadinya tindak kejahatan itu sendiri serta tanggung jawab individu untuk tindakan perbantuan (joint criminal enterprise). Komnas HAM merekomendasikan agar dibentuk tim adhoc penyelidikan peristiwa kekerasan di Paniai mendasarkan pada UU Pengadilan HAM. Selain itu Pemerintah didesak agar: a) Menuntaskan berbagai permasalahan krusial di Tanah Papua secara adil, bermartabat dan proporsional dengan melibatkan berbagai elemen bangsa b) Melakukan evaluasi menyeluruh kinerja institusi dan aparat keamanan serta penempatan pasukan yang tersebar di wilayah Papua dan Papua Barat. c) Melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan HAM bagi pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat Papua, dengan pengaturan secara khusus dan pengawasan secara terus-menerus penggunaan anggaran yang ada, sehingga benar-benar dapat tepat sasaran. d) Mengedepankan tindakan yang humanis dan dialogis dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di Papua serta menjauhkan pendekatan kekerasan guna menghindari bertambahnya jumlah korban jiwa manusia. e) Memberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala termasuk di bidang HAM guna meningkatkan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas. Belum lagi masalah di Paniai selesai, pada 17 Juli 2015 terjadi peristiwa pembakaran di Distrik Karubaga, Tolikara. Peristiwa ini menyebabkan rusaknya kios/ sentra ekonomi warga, rumah ibadah Muslim, dan rumah atau properti warga. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan dengan tegas telah terjadi pelanggaran HAM pada peristiwa tersebut, yang berupa pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama, hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas kepemilikan. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: a. Mendesak seluruh elemen Negara, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten Tolikara, maupun pihak kepolisian untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa serupa pada masa yang akan datang. b. Mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama serta pihak keamanan untuk memastikan adanya jaminan kebebasan beragama di Tolikara. c. Mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tolikara) untuk mengharmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara agar sesuai dengan perspektif HAM. d. Mendesak Negara, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) sebagai penanggung jawab utama perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM untuk menunaikan kewajiban konstitusional dan hukumnya. 24 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

اختر الفقرة المستهدفة3