terjadinya tindak kejahatan itu sendiri serta tanggung jawab individu untuk
tindakan perbantuan (joint criminal enterprise). Komnas HAM merekomendasikan
agar dibentuk tim adhoc penyelidikan peristiwa kekerasan di Paniai mendasarkan
pada UU Pengadilan HAM. Selain itu Pemerintah didesak agar:
a) Menuntaskan berbagai permasalahan krusial di Tanah Papua secara
adil, bermartabat dan proporsional dengan melibatkan berbagai elemen
bangsa
b) Melakukan evaluasi menyeluruh kinerja institusi dan aparat keamanan
serta penempatan pasukan yang tersebar di wilayah Papua dan Papua
Barat.
c) Melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan
HAM bagi pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat Papua, dengan
pengaturan secara khusus dan pengawasan secara terus-menerus penggunaan anggaran yang ada, sehingga benar-benar dapat tepat sasaran.
d) Mengedepankan tindakan yang humanis dan dialogis dalam menghadapi
dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di Papua serta
menjauhkan pendekatan kekerasan guna menghindari bertambahnya
jumlah korban jiwa manusia.
e) Memberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala termasuk di bidang
HAM guna meningkatkan profesionalisme aparat dalam menjalankan
tugas.
Belum lagi masalah di Paniai selesai, pada 17 Juli 2015 terjadi peristiwa pembakaran di Distrik Karubaga, Tolikara. Peristiwa ini menyebabkan rusaknya kios/
sentra ekonomi warga, rumah ibadah Muslim, dan rumah atau properti warga.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan dengan tegas telah terjadi pelanggaran HAM pada peristiwa tersebut, yang berupa pelanggaran terhadap hak atas
kebebasan beragama, hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas kepemilikan.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
a. Mendesak seluruh elemen Negara, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Papua dan Kabupaten Tolikara, maupun pihak kepolisian untuk
menjamin ketidakberulangan peristiwa serupa pada masa yang akan datang.
b. Mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian
Agama serta pihak keamanan untuk memastikan adanya jaminan kebebasan
beragama di Tolikara.
c. Mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tolikara) untuk mengharmonisasi
Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara agar sesuai dengan perspektif HAM.
d. Mendesak Negara, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) sebagai penanggung jawab utama
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM untuk menunaikan
kewajiban konstitusional dan hukumnya.
24
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia