6. 7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban C. Keanggotaan dan Struktur Organisasi Komnas HAM Berkaitan dengan keanggotaannya, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Pasal 84 menyebutkan bahwa Keanggotaan Komnas HAM terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghormati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia. Dinyatakan pula bahwa Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara. Masa jabatan anggota Komnas HAM adalah 5 (lima) tahun dengan pengangkatan kembali hanya satu kali masa jabatan. Pasal 78 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa: ayat (1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Ayat (2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat “Keanggotaan Komnas HAM terdiri Jenderal sebagai unsur Pedari tokoh-tokoh masyarakat yang layanan. Keanggotaan Komnas profesional, berdedikasi dan berintegritas HAM periode 2012–2017 tinggi, menghormati cita-cita negara hukum diresmikan oleh Presiden dan negara kesejahteraan yang berintikan dalam kedudukannya sebagai keadilan, menghormati HAM dan Kepala Negara melalui Kepukewajiban dasar manusia.” tusan Presiden Nomor 106/P tahun 2012. Sidang paripurna Komnas HAM terdiri dari 13 Anggota yang keseluruhannya bekerja berdasarkan tugas dan fungsi SubKomisi yakni: 1. Subkomisi Pengkajian dan Penelitian 2. Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan 3. Subkomisi Pemantauan 4. Subkomisi Mediasi Anggota Komnas HAM untuk periode 2012-2017 adalah sebagai berikut: 1. Ansori Sinungan 2. Dianto Bahriadi Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 7

اختر الفقرة المستهدفة3