3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Hafid Abbas
Maneger Nasution
M. Imdadun Rahmat
M. Nur Khoiron
Natalius Pigai
Nur Kholis
Otto Nur Abdullah
Roichatul Aswidah
Sandrayati Moniaga
Siane Andriani
Siti Nooor Laila
Dalam menjalankan tugasnya, Komnas HAM dipimpin oleh Ketua dan Wakil
Ketua yang dipilih oleh dan dari anggota Komnas HAM. Adapun pimpinan
Komnas HAM selama periode 2014 – 2015
Ketua
: Nurkholis
Ketua :
Nurkholis
Wakil
Ketua Internal : Siti Noor Laila
Wakil
KetuaKetua
Eksternal:
Roichatul: Siti
Aswidah
Wakil
Internal
Noor Laila
Wakil Ketua Eksternal
: Roichatul Aswidah
Berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 004A/PER.KOMNAS HAM/XII/2013 tentang
Perubahan Tata Tertib Komnas HAM Nomor 002/KOMNAS HAM/III/2013, pasal 29 ayat (2)
Berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 004A/PER.KOMNAS HAM/XII/2013
Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM. Berikut ini adalah
tentang Perubahan Tata Tertib Komnas HAM Nomor 002/KOMNAS HAM/III/2013,
Struktur Organisasi Komnas HAM:
pasal 29 ayat (2) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas
HAM. Berikut ini adalah Struktur Organisasi Komnas HAM:
Komnas HAM
Sidang Paripurna
Subkomisi
Pengkajian dan
Penelitian
Subkomisi
Pendidikan dan
Penyuluhan
Subkomisi
Pemantauan dan
Penyelidikan
Subkomisi
Mediasi
Sekretariat Jenderal
Struktur Komnas HAM berdasarkan fungsi dan kewenangan
D. Prioritas Kerja Komnas HAM
Pada tahun 2015, Sidang Paripurna memutuskan 7 (tujuh) prioritas kerja Komnsa HAM yaitu:
Penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu;
Pemajuan dan perlindungan hak kelompok minoritas, kaum marjinal dan kelompok
rentan;
Laporansecara
Tahunan
2015 / Komisikonflik-konflik
Nasional Hak Asasi
Manusia
c.8 Penyelesaian
komprehensif
agraria,
termasuk di kawasan hutan
dan hak mansyarakat hukum adat;
d. Reformasi internal Kepolisian, kinerja Koorporasi dan kebijakan-kebijakan yang
dihasilkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pihak yang paling banyak diadukan
a.
b.