Beberapa ketentuan hukum internasional yang dapat menjadi rujukan hukum adalah: 1. Piagam PBB, 1945 2. 3. Deklarasi Universal HAM (DUHAM), 1948 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), 1966 diratifikasi dengan UU No. 12 tahun 2005 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), 1966 diratifikasi dengan UU No. 11 tahun 2005 Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD), 1965 diratifikasi dengan UU No. 29 tahun 1999 Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), 1979 diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984 Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan (CAT), 1984 diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1998 Konvensi Hak Anak (CRC), 1989 diratifikasi dengan UU No. 10 tahun 2012 Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Disabilitas (ICRPD), diratifikasi dengan UU No. 19 tahun 2011 Konvensi Internasional untuk Perlindungan bagi Buruh Migran dan keluarganya (ICMW), 1990, diratifikasi dengan UU No. 6 tahun 2012 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Pada dasarnya seluruh peraturan Perundangan-undangan disusun dalam rangka memenuhi dan melindungi hak-hak warga negara dalam berbagai bidang kehidupan. Namun secara khusus Peraturan Perundang-undangan yang menjadi rujukan atau instrumen HAM di tingkat nasional adalah antara lain sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6 UUD 1945 Amandemen II Pasal 28 A –J TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

اختر الفقرة المستهدفة3