pemeriksaan pap smear, salah satu syaratnya adalah berstatus menikah.93 Selain itu dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan reproduksi, perempuan yang belum menikah seringkali mengalami sikap diskriminatif dari tenaga kesehatan yang membuat sebagian perempuan urung memeriksakan kesehatan reproduksi.94 Salah satu bentuk lain dari diskriminasi pada perempuan terkait kesehatan reproduksi adalah adanya program pemerintah yang mendorong/menganjurkan pemasangan alat kontrasepsi jangka panjang. Namun demikian, beberapa kasus anjuran tersebut lebih bersifat memaksa (koersif). Hal ini ditemukan pada beberapa kasus yang menimpa perempuan disabilitas mental. Temuan Komnas Perempuan pada 2018, terdapat pemaksaan kontrasepsi tanpa persetujuan (informed consent) dari yang bersangkutan. 95 Program-program pemerintah baik pusat dan daerah untuk mendorong pemasangan alat kontrasepsi jangka panjang, juga bersifat diskriminatif. Akses informasi atas penggunaan dan jenis alat kontrasepsi belum cukup terbuka dan dapat dengan mudah diakses, sehingga saat ini, perempuan masih sulit untuk mengetahui dan menentukan pilihan jenis alat kontrasepsinya. Mengenai aksesibilitas ekonomi dalam hal kesehatan bagi perempuan, saat ini pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan KB khususnya di fasilitas kesehatan milik pemerintah sebagian besar dibiayai oleh pemerintah melalui program pembiayaan pemerintah seperti melalui JKN dan Jaminan Persalinan (Jampersal).96 Untuk pelayanan kesehatan sebelum hamil yang sasarannya adalah remaja, calon pengantin, dan pasangan usia subur (PUS) belum semua dibiayai oleh pemerintah. Pembiayaan pelayanan kesehatan bagi korban KtPA dan TPPO serta pembuatan Visum et Repertum juga belum memiliki kejelasan setelah dikeluarkan dari daftar tindakan medis yang ditanggung JKN berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN. B. Anak dan Remaja Realisasi program kesehatan masyarakat seperti imunisasi dasar bagi anak dan ASI eksklusif menunjukkan angka peningkatan yang rendah sebagaimana pada Gambar 1. Permasalahan angka prevalensi pemberian imunisasi bagi anak yang menurun dalam kurun waktu 2013-2018, bukan hanya pada problem aksesibilitasnya, namun juga pada pandangan beberapa kelompok masyarakat yang berbeda mengenai pemberian imunisasi bagi anak, seperti di Provinsi Aceh. Data Riskesdas 2018 Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Aceh pada tahun 2018 menjadi provinsi yang memiliki angka prevalensi paling rendah dalam pelaksanaan pemberian imunisasi dasar dan lanjutan bagi anak. 93 Batam Pos, “Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Fasilitasi Pemeriksaan Pap Smear Gratis” (2019) <https://batampos.co.id/2019/09/14/kabar-gembira-bpjs-kesehatan-fasilitasi-pemeriksaan-pap-smeargratis/> diakses 13 September 2020. 94 Aditya Widya Putri, “Diskriminasi Akses Kesehatan Reproduksi untuk yang Belum Menikah” (Tirto, 2020) <https://tirto.id/diskriminasi-akses-kesehatan-reproduksi-untuk-yang-belum-menikah-es4H> diakses 13 September 2020. 95 Komnas Perempuan, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018 (Komnas Perempuan 2019). 96 Kementerian Kesehatan (n 87). 39

اختر الفقرة المستهدفة3