Sebagai bentuk pelaksanaan mandat Pasal 29 ayat (5) UU PPMI, ketentuan tentang jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia saat ini secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang mengatur soal asuransi dan jaminan sosial pekerja migran Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan, Permenaker Jamsos PMI yang terdiri dari 13 bab dan 46 pasal ini memuat hal pokok terkait PMI yang memperoleh jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan sosial ini diberikan kepada Calon PMI atau PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan maupun Calon PMI atau PMI perseorangan. Dalam melaksanakan jaminan sosial pekerja migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan Atase ketenagakerjaan atau staf teknis ketenagakerjaan serta lembaga jaminan sosial lain di negara tujuan penempatan untuk perluasan kepesertaan dan peningkatan pelayanan kepada pekerja migran Indonesia. Pada bagian preambule UU (pada bagian mengingat) disebutkan salah satu dasar hukum pembuatan UU PPMI adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Dengan adanya penyebutan Konvensi Migran 1990, arah UU PPMI seharusnya dapat memberikan jaminan pelindungan bagi buruh migran Indonesia yang sama seperti Konvensi tersebut. Pada UU PMII, Pemerintah Indonesia tidak serta-merta menerapkannya, sekalipun ratifikasi atas Konvensi Migran 1990 sudah dilakukan sejak tahun 2011, namun Konvensi ini tidak seluruhnya diadaptasi ke dalam norma-norma penyusunan UU PPMI. Hak reunifikasi, misalnya, merupakan hak yang paling fundamental, namun hal ini tidak dimasukkan ke dalam ketentuan UU PPMI. Hak jaminan sosial, hak reunifikasi dan kesehatan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan antara satu dan lainnya. Selain merupakan hak dasar yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah kepada buruh migran, mekanisme pemenuhan hak dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebab pekerja migran biasanya menghabiskan waktunya di negara tujuan hingga bertahun-tahun karena menyesuaikan kontrak kerja atau mencapai tujuan prioritasnya. Oleh karenanya, melalui UU Pengesahan Konvensi Migran 1990, pemerintah seharusnya dapat melakukan intervensi untuk menjamin hak reunifikasi antara pekerja migran dan anggota keluarganya selama proses sebelum keberangkatan dan pada masa bekerja di negara tujuan penempatan. Oleh sebab itu, penting untuk mendalami potret kondisi pekerja migran dalam hal penikmatan hak atas kesehatan yang diselaraskan dengan berbagai instrumen berperspektif HAM. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemerintah membuat kebijakan untuk memperbaiki situasi dan dapat menjamin hak asasi manusia dan martabat semua pekerja migran sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk melaksanakan Konvensi Pekerja Migran 1990 dan UU PPMI. Berdasarkan Pasal 65 Undang Undang Nomor 6 tahun 2012, kewajiban setiap negara pihak untuk menyediakan pelayanan-pelayanan yang tepat mengenai migrasi internasional pekerja dan anggota keluarganya, meliputi perumusan dan penerapan kebijakan, pertukaran informasi, konsultasi mengenai kebijakan, hukum, peraturan dan perjanjian dan hal lain yang relevan, termasuk hal penikmatan hak atas kesehatan bagi setiap pekerja migran dan anggota keluarganya, serta dalam pasal 70 yang memuat tentang kewajiban negara pihak untuk mengambil kebijakan yang tidak kurang 23

اختر الفقرة المستهدفة3