Cara pandang HAM dalam memperlakukan lansia sebagai kelompok rentan tercermin dalam dokumen Prinsip-prinsip PBB Bagi Orang Lanjut Usia, yang terdiri dari lima bagian penting bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi lansia. Lima bagian tersebut adalah:49 a. kemandirian, termasuk akses atas makanan, air, tempat tinggal, pakaian serta perawatan kesehatan yang layak, kesempatan untuk pekerjaan yang diupah dan akses atas pendidikan dan pelatihan seluas-luasnya; b. partisipasi, bahwa orang lanjut usia harus berpartisipasi aktif dalam formulasi dan implementasi kebijakan-kebijakan yang berimplikasi pada nasib mereka, serta kebebasan membentuk organisasi-organisasi atau serikat-serikat lansia yang memperjuangkan hak asasi mereka; c. perawatan, yang harus didapatkan oleh lansia adalah perawatan keluarga, kesehatan dan dapat menikmati hak asasi mereka serta kebebasan fundamental ketika menetap di suatu fasilitas penampungan atau perawatan; d. pemenuhan keinginan, merupakan kesempatan yang diberikan kepada lansia seluas-luasnya dalam pengembangan potensi secara penuh melalui akses terhadap layanan pendidikan, budaya, spiritual, spiritual dan rekreasional di tengah-tengah masyarakat; e. martabat, bahwa lansia harus bisa hidup bermartabat dan mempunyai jaminan serta bebas dari eksploitasi dan pelecehan fisik atau mental, harus diperlakukan secara adil, tanpa memandang usia, jenis kelamin, latar belakang ras atau suku, kedisabilitasan, keadaan keuangan atau status lainnya, serta kontribusi mereka harus dihargai secara independen. B.5 Pekerja Migran Konvensi Pekerja Migran atau International Convention on the Rights of Migrant Workers and Members of their Families (CMW) di Pasal 28 telah mengatur hak atas kesehatan pekerja migran, yakni bahwa “Para Pekerja migran dan anggota keluarganya harus memiliki hak untuk menerima perawatan kesehatan yang sangat mendesak yang diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka atau untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada kesehatan mereka, berdasarkan kesetaraan perlakuan dengan warga negara dari negara yang bersangkutan.” Perawatan medis mendesak semacam itu tidak boleh ditolak oleh negara dengan alasan adanya hal yang sifatnya tidak reguler yang berkaitan dengan masa tinggal atau pekerjaan mereka. Meskipun tertuang dalam Konvensi, namun hak kesehatan bagi pekerja migran belum mendapat perhatian dalam UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (“UU PPMI”). Ketiadaan pengaturan mengenai kesehatan dalam UU PPMI ini menyebabkan lemahnya perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan pekerja migran. Dalam UU tersebut hanya disebutkan bahwa pekerja migran Indonesia dan keluarganya akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial sebagaimana terdapat pada Pasal 29 UU PPMI. Adapun urusan jaminan sosial ini diserahkan pengelolaannya sepenuhnya kepada BPJS. 49 Resolusi Sidang Umum PBB Nomor 46/91 tanggal 16 Desember 1991. Lihat Juga Komentar Umum Kovenan Ekosob Nomor 6 Tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya dari Orang Lanjut Usia. Para. 5. 22

اختر الفقرة المستهدفة3