Disabilitas menyebutkan tujuh sasaran strategi dalam lampiran Rancangan Induk Pembangunan Inklusi Disabilitas (RIPID). Kesehatan berada dalam sasaran ke-7 yakni “Akses dan Pemerataan Layanan Kesehatan bagi Disabilitas.” Kebijakan yang harus dilakukan dalam sasaran ini, yaitu: 1. Peningkatan kemampuan penyedia layanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas. 2. Pencegahan dan intervensi dini layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang efektif dan komprehensif. 3. Perluasan kepesertaan dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penyandang disabilitas. 4. Penyelenggaraan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang menjangkau penyandang disabilitas. Strategi dan kebijakan yang disusun dalam RIPID sudah sepenuhnya memberikan panduan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas namun meskipun sudah ada strategi dan kebijakan tersebut belum memikirkan jangkauan lebih luas lagi bagi layanan disabilitas dengan penyakit khusus, seperti Spinal Moscular Athrophy (SMA), disabilitas laring dan jenis disabilitas dengan penyakit khusus lainnya. Ketersediaan obat-obatan yang sangat mahal, termasuk alat bantu, belum mampu disediakan sepenuhnya oleh negara. Negara masih belum memasukkan alat bantu sebagai bagian dari pelayanan kesehatan. Perlu ada kesadaran dan wacana baru bahwa alat bantu tersebut merupakan bagian dari tubuh penyandang disabilitas yang mempermudah mobilitas. B.4 Lansia KIHESB memang tidak secara eksplisit memuat tentang hak-hak untuk orang lanjut usia, namun di Pasal 9 disebutkan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk di antaranya asuransi sosial”. Pasal ini secara implisit mengakui hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang akibat pertambahan usia. Meskipun demikian, karena ketentuan KIHESB berlaku secara menyeluruh terhadap semua anggota masyarakat, maka jelaslah bahwa orang lanjut usia juga berhak untuk menikmati semua hak yang diakui oleh KIHESB.47 Meskipun dalam seluruh instrumen pokok HAM, baik nasional maupun internasional, tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai pelarangan diskriminasi atas dasar usia (ageism), namun praktik-praktik ageism sangatlah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM. Dokumen internasional terbaru yang melarang diskriminasi atas dasar usia adalah Madrid International Plan of Action on Ageing (2002) yang menyatakan bahwa promosi dan perlindungan HAM dan kebebasan dasar, termasuk hak atas pembangunan, adalah penting bagi penciptaan masyarakat yang terbuka bagi semua usia dimana para lansia dapat berpartisipasi secara penuh atas dasar kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Memerangi diskriminasi atas dasar usia adalah penting bagi keberlangsungan penghormatan hak-hak para lansia. Promosi dan perlindungan HAM dan kebebasan dasar penting bagi seluruh lapisan masyarakat dari semua usia.48 47 UN Economic and Social Council, CESCR General Comment No. 6: The Economic, Social and Cultural Rights of Older Persons (Para.10 of the Covenant) 1995. 48 United Nations, “Political Declaration and Madrid International Plan of Action on Ageing,” Second World Assembly on Ageing, Madrid, Spain (2002). 21

اختر الفقرة المستهدفة3