menguntungkan daripada yang diterapkan pada warga negaranya untuk memastikan bahwa kondisi kerja dan kehidupan para pekerja migran dan anggota keluarganya yang berada dalam situasi reguler memenuhi standar kebugaran, keselamatan, kesehatan dan sesuai dengan prinsip-prinsip martabat manusia. B.6 Masyarakat Adat Menurut Soerjono Soekanto 50 dalam “Hukum Adat Indonesia,” disebutkan bahwa “Masyarakat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama, yang warga-warganya hidup bersama untuk jangka waktu yang cukup lama, sehingga menghasilkan kebudayaan.” Sedangkan menurut Hazairin, 51 masyarakat adat didefinisikan sebagai “Sebuah kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua warganya.” Dari dua definisi mengenai “masyarakat” dan “masyarakat adat” terdapat sejumlah unsur yang harus dijustifikasi di lapangan (di antara masyarakat adat sendiri dan pihak-pihak terkait) yaitu: organisasi sosial beserta anggotaanggotanya yang berhubungan dengan sesamanya dalam menghasilkan kebudayaan, kesatuan hukum penguasa, lingkungan hidup, tanah dan air. Secara de facto kenyataan fisik ini dimiliki oleh setiap masyarakat (adat), tetapi pengakuan resmi terhadap keberadaan dan hak-hak mereka harus disahkan oleh peraturan dan/atau produk hukum daerah sebagai aspek yuridis formil tersendiri. Pengakuan akan eksistensi masyarakat adat sebenarnya telah dicantumkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar RI 1945 sebelum amandemen beserta penjelasannya tentang “zelfbestuurende landschappen” (daerah-daerah swapraja) dan “volksgemeenschappen” (masyarakat adat); di mana negara berkewajban menghormati hak-hak usul daerah-daerah bersangkutan. Kendati dalam Perubahan ke IV UUD 1945 penjelasan pasal tidak termasuk dalam naskah UUD 1945, namun Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa “Untuk memahami lebih mendalam terhadap ide-ide dan norma, baik yang sudah tertampung maupun yang belum, naskah Penjelasan UUD 1945 tetap diperlukan sebagai bahan pembacaan historis, filosofis, dan moralitas konstitusional UUD 1945.”52 Amendemen UUD RI 1945 menempatkan isu mengenai masyarakat adat pada Pasal 18B Ayat 2 yang berhubungan dengan pemerintahan daerah; dan Pasal 28I Ayat (3) mengenai Hak-Hak Asasi Manusia (HAM). Terdapat inkonsistensi penggunaan istilah di sini, sebab Pasal 18B mempergunakan istilah “masyarakat hukum adat” dan Pasal 28I Ayat (3) merujuk pada “masyarakat tradisional;” di mana kedua pasal ini dapat ditafsirkan merujuk kepada entitas yang sama yakni “masyarakat adat.”53 50 Soekanto Soerjanto, Hukum adat Indonesia (PT Raja Grafindo Persada 2001) 91 51 Hazairin 1970, Demokrasi Pancasila, 44 52 Jimly Asshiddiqie, “Status Keberlakuan Penjelasan UUD 1945” (Hukum Online, 2020) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ef082a1cefb0/status-keberlakuan-penjelasan-uud1945/> diakses 29 Desember 2020. 53 “Masyarakat Adat dan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia,”, Draft Laporan Lokakarya Nasional “Masyarakat Adat dan Pengurangan Kemiskinan” (disiapkan untuk Bank Pembangunan Asia (ADB) 2001). 24

اختر الفقرة المستهدفة3