Beberapa nota kesepahaman juga Komnas HAM
RI jalin dengan:
1. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan
LPSK tentang ‘Upaya Pengawasan dan
Pencegahan Penyiksaan serta Perlakuan
atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi atau Merendahkan Martabat terhadap Setiap Orang yang Berada di Tempat
Terjadinya Pencabutan Kebebasan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan
HAM’ untuk akselerasi KuPP; dan
2. Kompolnas tentang Kerja Sama dalam Perlindungan, Pemajuan dan Penegakan HAM.
www.ko mn ash am. g o. i d
33