Situasi kekerasan di Papua Dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2020, pengembangan wilayah Provinsi Papua ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas (PP). Pengembangan wilayah Papua diarahkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus berlandaskan pendekatan budaya dan kondisi sosio-ekologis wilayah Papua. Namun demikian, berbagai peristiwa kekerasan di Provinsi Papua dan Papua Barat selama 2019 hingga 2021 terus terjadi, bahkan cenderung meningkat. Salah satu pemicunya adalah siklus kekerasan yang tak henti menghambat proses penyelesaian permasalahan di Papua. Siklus ini semakin sulit diputus karena rendahnya kepercayaan publik kepada pemerintah, tingkat kemiskinan meningkat salah satunya karena pandemi Covid-19, dan proses pengambilan kebijakan yang tidak partisipatif dan tidak solutif. Kondisi ini mendorong Komnas HAM RI membentuk Tim Penyelesaian Permasalahan Papua berperspektif HAM. Selama 2021, tim ini melakukan pemetaan situasi HAM di Papua dan menemukan bahwa selama 2021 terjadi 53 peristiwa kekerasan. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Intan Jaya menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi (19 kasus), diikuti oleh Pegunungan Bintang (10 kasus), Puncak, dan Yahukimo (masing-masing 9 kasus). Penganiayaan 7 Kontak tembak 20 Pembakaran 13 Penembakan 17 Selain itu terjadi pembunuhan di luar hukum oleh aparat penegak hukum, terutama di Kabupaten Intan Jaya. Pengungsian internal pun terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan Pegunungan Bintang. Biasanya, pengungsian internal terjadi setelah terdapat reaksi dari TNI atau Polri atas penyerangan markasnya oleh TPNPB-OPM. Sementara itu, kebebasan berekspresi dan berkumpul di Papua semakin dibelenggu, ter- 32 utama terkait unjuk rasa. Krisis ruang demokrasi ini tercermin dalam penangkapan massal massa aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua yang memperpanjang Undang-Undang (UU) sebelumnya dengan tuduhan makar. RUU Otsus Papua adalah salah satu kebijakan yang kontroversial karena UU Otsus yang sebelumnya tidak berhasil mengurangi konflik, sementara agenda perpanjangannya malah cenderung meningkatkan intensitas kekerasan. Kebijakan lain yang memicu ketidakpuasan publik adalah agenda pemekaran dengan membentuk setidaknya tiga provinsi baru di Papua tanpa konsultasi yang memadai dengan populasi orang asli Papua (OAP). Dalam menanggapi situasi ini, Komnas HAM RI memfasilitasi dialog damai dengan melakukan langkah-langkah penjajakan dengan berbagai pihak terkait isu Papua. Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

اختر الفقرة المستهدفة3